Berita Tabalong

Belum Semua Sekolah Ajukan Izin Pembelajaran Tatap Muka ke Pemkab Tabalong

Kepala Sekolah wajib dapat izin dari Pemkab Tabalong dan Satgas Penanganan Covid-19 jika ingin menerapkan Pembelajaran Tatap Muka.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, H Mahdi Noor (tengah), saat menyampaikan rencana sekolah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, meminta kepala sekolah untuk mengajukan izin menerapkan Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Januari 2021.

Untuk mendapatkan izin dari pemerintah daerah, mereka bisa mengajukan permohonannya ke Bupati Tabalong melalui Dinas Pendidikan (Disdik).

Kemudian, selain izin Pemkab Tabalong, juga harus mengantongi izin komite atau orangtua anak didik.

Terkait permohonan izin ke pemerintah daerah, Kepala Disdik Tabalong H Mahdi Noor, menyampaikan, belum semua sekolah mengajukan permohonan izin.

Baca juga: Bupati Tabalong Serahkan Buku Perpustakaan untuk Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syekh Muhammad Nafis

Baca juga: 17 SKPD Pemkab Tabalong Siap Wujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

Ini juga tidak terlepas dari kebijakan pemkab tabalong yang tidak menerapkan PTM secara serentak, tetapi bertahap sesuai kesiapan sekolah.

Hingga Selasa (22/12/2020) siang, menurut Kadisdik, baru 7 sekolah yang mengajukan permohonan izin . "Itu dari jumlah SMP sebanyak 60 sekolah," sebutnya.

Kemudian, 22 SD yang baru mengajukan dari total  223 SD dan tingkat  TK dari total 285 sekolah yang mengajukan baru 6 sekolah.

Permohonan yang masuk tersebut telah diteruskan ke Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabalong untuk dilakukan verifikasi di lapangan.

Baca juga: Sempat Disalurkan saat Bencana Banjir, Cadangan Stok Beras Tabalong Masih Tersedia 30 Ton

Baca juga: Pemkab Tabalong Miliki Gudang Cadangan Pangan, Bantu Serap Hasil Panen Petani Lokal 

Ditegaskannya juga, karena ini sifatnya bertahap sesuai kesiapan sekolah, maka tidak ada batasan waktu yang ditetapkan untuk permohonan izin. "Jadi bertahap, sesuai kesiapan sekolah itu sendiri," tegasnya.

Masih menurut H Mahdi Noor, untuk hal-hal yang harus bisa dipenuhi sekolah sebagai bentuk kesiapan penerapan PTM adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu akses fasilitas kesehatan, kesiapan terapkan area wajib masker, memiliki thermogun.

Selain itu, lanjutnya, melakukan pemetaan warga satuan pendidikan terkait risiko penyebaran Covid-19 dan membuat kesepakatan bersama dengan komite sekolah.

"Sedangkan pada saat proses Pembelajaran Tatap Muka dilakukan, maka setiap sekolah diminta menerapkan sistem shift dengan jumlah anak didik dan durasi pembelajaran yang dibatasi," pungkas H Mahdi Noor.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved