Berita Tanahbumbu
Besaran UMK di Kabupaten Tanbu Tidak Naik pada Tahun 2021
Pertemuan tim penetapan UMK Kabupaten Tanbu, Kalsel, menetapkan besarannya tetap sama seperti di 2020 ini, yakni Rp 2.886.366.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Para pekerja karyawan perusahaan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, tak bisa menuntut lebih.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 akan sama saja dengan 2020. Tak ada perubahan angka, lantaran faktor pandemi Covid-19.
Pembahasan UMK tersebut sudah selesai dilaksanakan dan para pekerja diminta tetap harus bersabar dengan kondisi tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: 74 Orang Positif, Terbanyak dari Kabupaten Tanbu
Baca juga: Kapolres Tanbu Kalsel Imbau Tak Ada Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Baca juga: Bupati Tanbu dan PT BIB Tinjau Penentuan Arah Kiblat Masjid Apung di Pantai Pagatan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Usaha Mikro dan Koperasi (Dinskertransumkop), H Avian Noor, Rabu (30/12/2020), membenarkan tak adanya kenaikan UMK 2021. "Tidak ada perubahan, UMK sudah kami bahas dan hasilnya tetap," kata Avian, Rabu (30/12/2020).
Dia juga menjelaskan, pembahasan soal UMK sempat alot karena banyak pertimbangan dan argumen masing-masing. Hingga pada hasilnya, tetap seperti pada tahun 2020, tidak berubah.
"Jadi, UMK tetap sama di 2020 ini, yakni Rp 2.886.366. Ini yang ditetapkan tim untuk 2021," pungkas H Avian Noor.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
