Ekonomi dan Bisnis
Tanpa Riba, Pasar Muamalah Buka di Jalan Pemurus Pal 7 Banjar, Pengunjung Bebas Memilih Alat Tukar
Pasar Muamalah ini berlangsung pada Minggu atau Ahad, 3 Januari 2021, mulai 07.00 Wita sampai selesai.
Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJAR- Inilah pasar tanpa sewa, tanpa pajak, tanpa sekat, tanpa riba. Terbuka untuk umum, gratis Lapak untuk berdagang.
Bebas memilih alat tukar, berupa dinar emas, dirham perak, fulus tembaga, rupiah dan barter juga berlaku di sini.
Pasar Muamalah ini berlangsung pada Minggu atau Ahad, 3 Januari 2021, mulai 07.00 Wita sampai selesai.
Lokasinya di samping resepsi pernikahan Boy dan Fifur di Jl Pemurus, Komplek Amanah (seberang Langgar Darul Qarar), Ahmad Yani Km 7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Relawan Semangat Bertugas di Pasar Tangguh Banua Kotabaru, Berharap Ada Insentif Pemkab Kotabaru
Baca juga: Pemkab HSS Turunkan Tim Pengendalian Inflasi, Antisipasi Gejolak Harga Pasar Jelang Nataru
Lebih jelasnya, Google map http://bit.ly/pmbjmpal7. Adapun info dan pendaftaran Chat Telegram 082154191478.
Pasar ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Akhmad Kusmayadi, sebagai Al-Wakil/Wakala Al-Banjari Banjarmasin, menjelaskan, tujuan dari pasar muamalah adalah untuk menegakkan syariat Islam terutama dalam aspek muamalah.
Pasar ini waqaf (amal jariyah/muamalah) dibuka secara periodik, saat ini di Banjarmasin baru diagendakan dua pekan sekali. Di pasar ini tidak dipungut bayaran, retribusi, pajak ataupun sewa.
"Pedagang harus sopan, tertib dan berbusana sesuai syariah Islam. Barang dan jasa yang dijual harus produk yang halalan dan thoyiban," jelas Akhmad.
Syarat lainnya, pedagang wajib menggunakan timbangan dan ukuran yang benar. Perdagangan dilakukan atas dasar ridho sama ridho.
"Menerima pembayaran dalam dinar emas, dirham perak, fulus tembaga dan rupiah, cara barter pun dapat dilakukan," paparnya.
Untuk koin dinar emas, dirham perak dan fulus tembaga yang berlaku di pasar muamalah adalah koin-koin yang diotorisasi oleh yang berwenang yaitu para sultan dan amir muslimin.
Dinar adalah koin emas 4,25 gram berkadar 22 karat dan dirham adalah koin perak 2,975 gram berkadar 99.9 persen.
Baca juga: Susur Sungai Naik Kelotok, Wisatawan Diajak Belanja di Pasar Terapung Lok Baintan
Dinar emas dan dirham perak digunakan untuk membayar zakat, membayar mahar, membayar diyat, memberi sedekah, Hadiah, membeli jasa dan barang.
Fulus digunakan untuk membayar jasa dan barang yang bernilai kecil atau sebagai alat tukar recehan.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)