Berita Nasional
Kemendikbud Tegaskan Guru Tetap dalam Formasi CPNS, Lalu Program PPPK?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memastikan bahwa guru tetap ada dalam formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Program CPNS dan PPPK masih menjadi polemik masyarakat hingga saat ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bahwa guru tetap ada dalam formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sementara itu dibagian lain, pemerintah membuka seleksi satu juta guru Pegawai Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Bahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan hak yang akan diterima oleh PPPK ini sama dengan PNS.
Baca juga: Pelamar PPPK Berusia Lebih 35 Tahun Diperbolehkan, Ini Perbedaan Haknya dengan PNS
Baca juga: PENERIMAAN CPNS 2021 Bakal Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan dan Jadwal Pendaftaran
Baca juga: Bukan Hanya Guru, Ternyata Ada 147 Jabatan Fungsional yang Bakal Diisi PPPK, Begini Penjelasan BKN
Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 28 September 2020 lalu.
Dalam beleid tersebut, ada penjelasan soal kenaikan gaji secara berkala hingga daftar tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, hingga jabatan.
Drektur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021) manegaskan guru masih tetap di formasi CPNS.
"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," kata Iwan dilansir Antara.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan sejalan dan saling melengkapi.
Iwan menjelaskan, pemerintah tahun ini fokus melakukan perekrutan hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia menyebut, pemerintah mendorong para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru untuk melamar menjadi guru PPPK.
Adapun kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS.
"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahterannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan tidak akan ada lagi penerimaan guru lewat seleksi CPNS.
Ia menyebut, pemerintah sepakat mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima, Selasa (29/12/2020).
Dia berpendapat, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.
Selama ini, lanjut Bima, pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.
"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4-5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru nasional, 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkapnya.