Berita Banjarmasin
Macan Kalsel dan Macan Kalteng Bekuk 7 Orang Diduga Jaringan Curanmor
Tim Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel atau yang sering disebut Tim Macan Kalsel bersama Tim
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tim Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel atau yang sering disebut Tim Macan Kalsel bersama Tim Macan Kalteng berhasil mengamankan diduga pelaku jaringan curanmor.
Total ada tujuh orang diduga pelaku diringkus yang disinyalir merupakan jaringan curanmor yang beraksi di 9 TKP yang tersebar di Sampit dan Pangkalanbun Kalteng.
Dua diduga pelaku utama yaitu berinisial R (31) warga Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kab Kotawaringin Barat, Kalteng dan diduga pelaku berinisial F (35) warga Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalsel diamankan di tempat berbeda.
Baca juga: Pangdam VI Mulawarman Kunjungi Kabupaten HSS, Bupati Laporkan Sinergi TNI Polri Tangani Covid-19
Dimana R sudah diamankan lebih dahulu oleh Tim Macan Kalteng dan dari sana, Tim Macan Kalteng berkoordinasi dengan Tim Macan Kalsel untuk mengendus keberadaan F.
Tak berselang lama, keberadaan F terpantau di kawasan Pasar Sudimampir di Banjarmasin oleh petugas.
Diduga pelaku berinisial F yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di kawasan Pasar Sudimampir tak bisa berbuat banyak saat diringkus petugas, Selasa (5/1/2021).
Tak berhenti sampai di situ, di hari yang sama tim gabungan melakukan pengembangan dan mengejar lima orang yang diduga menjadi penadah hasil tindak pidana curanmor tersebut.
Hasilnya, turut diamankan lima orang diduga penadah beserta empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Mereka yaitu berinisial M (46) warga Jalan Kelayan A, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, AR (42) Warga Jalan Kelayan A, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, M (47) warga Jalan Kelayan B, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, I (29) warga Jalan Soetoyo S, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin dan AWS (24) warga Jalan Sungai Karangan, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Dari hasil keterangan yang digali petugas terhadap para diduga pelaku penadah, sepeda motor hasil curanmor tersebut sempat digadaikan beberapa kali.
Salah satunya, barang bukti sepeda motor merek Honda Vario merah yang diamankan petugas digadaikan oleh diduga pelaku bernisial A ke M senilai Rp 5,75 juta, lalu digadaikan lagi oleh M ke I senilai Rp 6.75 juta dan digadaikan lagi ke AWS senilai Rp 7,55 juta.
Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan penangkapan tersebut. "Ya benar," ungkapnya.
Perburuan diduga pelaku jaringan curanmor ini didasari pada dua Laporan Polisi masing-masing pada tanggal 17 Desember 2020 di Polres Kotawaringin Timur dan 1 Januari 2020 di Polres Kotawaringin Barat serta Surat Permohonan Back Up dari Polres Kotawariin Timur.
Ketujuh orang tersebut berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Kotawaringin Timur dan Polres Kotawaringin Barat guna dilakukan proses lebih lanjut.