Berita Banjarmasin
Macan Kalsel dan Macan Kalteng Bekuk 7 Orang Diduga Jaringan Curanmor
Tim Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel atau yang sering disebut Tim Macan Kalsel bersama Tim
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Foto Subdit Jatanras Polda Kalsel Untuk Bpost
Jajaran Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel (Macan Kalsel) dan Tim Macan Kalteng mengamankan diduga pelaku jaringan curanmor
Dimana kedua diduga pelaku utama tindak pidana curanmor yaitu R dan F dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sementara untuk kelima diduga penadah barang hasil tindak pidana curanmor dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat (tadah) sesuai dengan Pasal 480 KUHP dan diancam kurungan penjara 5 Tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Berita Terkait