Berita Kalteng
Warga Palangkaraya Masih Abai Protokol Kesehatan, Operasi Yustisi Tetap Digencarkan
Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah terus dilakukan
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah terus dilakukan karena hingga kini warga Kota Palangkaraya masih banyak yang abai terhadap protokol kesehatan.
Pantauan hingga, Kamis (7/1/2020) masih banyak warga yang tidak taat terhadap Protokol Kesehatan terutama tidak memakai masker saat berada di luar rumah seperti di pusat perbelanjaan seperti pasar besar Palangkaraya dan sekitarnya juga di jalan umum.
Menyikapi itu, pengawasan terus dilakukan dengan melakukan operasi yustisi di jalan-jalan untuk pendisiplinan.
Razia Masker di Jalan Diponegoro yang dilakukan petugas menjaring sebanyak 10 orang Pelanggar Protokol kesehatan sehingga diberikan sanksi.
Baca juga: Polda Kalsel Gelar Operasi Yustisi, 142 Warga Didapati Tak Disiplin Protokol Kesehatan
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Kabupatan Tanahbumbu Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Satgas terpadu penanggulangan Covid-19 Kota Palangkaraya menggelar Operasi Yustisi (razia masker) pendisiplinan protokol kesehatan dengan melaksanakan razia masker di bilangan Jalan hampir setiap hari siang dan malam hari seperti di Jalan Diponegoro depan SMPN 2 Kota Palangkaraya, Rabu (6/1/2021) sore.
Kegiatan yang berlangsung mulai Pukul 16.30 WIB sampai dengan Pukul 18.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dengan jumlah personil cukup banyak dan masih saja ada warga yang terjaring karena tidak memakai masker saat di luar rumah.
Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Palangkaraya Beri Sanksi 76 Pelanggar Protokol Kesehatan
Perwira Pengandali Polresta Palangkaraya, Ipda Ketut Pardiasa menuturkan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut petugas menindak 10 orang yang melanggar Prokes karena melintas tanpa menggunakan masker saat berlangsungnya kegiatan.
"Dari 10 pelanggar, 2 orang mendapat sanksi denda administratif bayar ditempat, 7 orang mendapat sanksi kerja sosial sedangkan 1 orang lainnya mendapat sanksi berupa teguran tertulis," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/operasi-yustisi-terus-dilakukan-palangkaraya.jpg)