Berita Nasional

BLT BPJS Bisa Gagal Cair, Begini Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta versi Menaker Ida Fauziah

Namun karyawan harus hati-hati dengan hal ini, karena uang BSU karyawan bisa saja gagal cair, akibat persyaratan ini.

Editor: Didik Triomarsidi
Instagram kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Apa kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, apakah BSU bakal dilanjutkan? Berikut jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1,2 juta yang belum selesai tahun 2020. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Namun karyawan harus hati-hati dengan hal ini, karena uang BSU karyawan bisa saja gagal cair, akibat persyaratan ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selalu menyampaikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020.

Baca juga: Masih Ada Pekerja Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU), Ini Penjelasan Pemerintah

Baca juga: Daftar Bantuan Langsung Tunai Pemerintah Diperpanjang di 2021, Mulai Subsidi Gaji Hingga BLT UMKM

Berikut jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1,2 juta yang belum selesai tahun 2020

Perpanjangan jadwal pencairan BLT karyawan swasta atau BLT pekerja ini telah disampaikan Menaker Ida Fauziyah.

Berikut ini jadwal pencairan BLT karyawan yang rencananya akan diperpanjang oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ).

Banyak pertanyaan yang muncul di tahun 2021 ini apakah BLT karyawan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) ini bakal ada lagi di tahun 2021?

Rencana pencairan BLT karyawan diperpanjang ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, Selasa 29 Desember 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar bantuan subsidi gaji ( BSU ) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.

Dan untuk itu, Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.

Hal ini tentu saja merupakan kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021. Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujar Ida, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Panduan Cetak SPTJM BSU Kemenag di Simpatika.kemenag.go.id, Syarat Pencairan BSU Kemenag

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Menaker Minta Dispensasi Penyaluran Subsidi Gaji hingga Januari 2021'

Lebih lanjut Ida menyebutkan hingga 23 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved