Kriminalitas Kalteng

Simpan 12 Paket Sabu, Warga Kabupaten Kapuas Kalteng Ini Dibekuk Polisi

Penangkapan pemilik sabu oleh polisi dilakukan di Jalan Pemuda Kilometer 5, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
POLRES KAPUAS UNTUK BPOST GROUP
Barang bukti yang kini diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (11/1/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Lelaki berinisial DM (30) ini harus berurusan dengan hukum karena kasus narkoba.

Warga Kecamatan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, itu diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas, Sabtu (2/1/2021).

Penangkapan dilakukan di sebuah toko di Jalan Pemuda Kilometer 5 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Pelaku kedapatan menyimpan 12 paket sabu itu tak berkutik saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kapuas.

Baca juga: Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Diamankan Polres Kapuas

Baca juga: Santai di Bekas Warung, Pelaku Judi Kupu Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada ungkap kasus tersebut.

"Penangkapan pelaku ini setelah kami menerima informasi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan," katanya, Senin (11/1/2021).

Dilanjutkannya, pelaku diamankan beserta barang bukti sabu-sabu paketan siap edar. 

"Dimana setelah dilakukan penggeledahan saat penangkapan pelaku kedapatan menyimpan 12 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,42 gram," ungkapnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pengedar Pil Sapi di Kapuas, Barbuk Ratusan Butir Pil THD Disita

Baca juga: Curi Handphone di Laci Meja, Lelaki Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Begini Kronologinya

Turut diamankan pula barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian itu. Di antaranya, tiga plastik klip kosong, uang tunai Rp 1.150.000, dan satu buah bong lengkap, serta satu buah pipet kaca.

Kemudian, satu buah sendok warna merah, satu buah celana pendek terbuat dari kain warna hitam, satu buah Hp merk Realme 3, dan dua buah kotak rokok.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved