Berita Banjarbaru

Soal Penerapan PPKM di Banjarbaru, Ini Kata Jubir Gugus Tugas Covid

Jubir GTPP Covid-19 Kota Banjarbaru ini, Rizana Mirza mengaku penerapan PKPM kota Banjarbaru masih proses pembahasan

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/aprianto
Jubir GTPP Covid-19 Banjarbaru Rizana Mirza. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO,ID, BANJARBARU - Pemerintah kota Banjarbaru masih menunggu soal kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Kebijakan ini diproyeksikan berlaku di 13 kabupaten kota se Kalsel.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarbaru ini, Rizana Mirza mengaku penerapan PKPM kota Banjarbaru masih proses pembahasan.

"Ini juga menunggu arahan dari Gubernur," kata dia.

Baca juga: Hari Ini PPKM Jawa dan Bali Berlaku, Siap-siap Ikuti Aturan Pembatasan Ini Kalau Tak Mau Disanksi

Baca juga: Kota Banjarmasin Terapkan PPKM, Berlaku Besok Hingga Dua Minggu ke Depan

Sementara berdasarkan pantauan sejumlah instansi pemerintah di kota Banjarbaru masih berjalan normal seperti biasanya. 

Hanya saja para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru acara kedinasan juga tetap ada. Pada Senin (11/1/2020) pagi digelar Rakor SKPD Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru Bulan Januari Tahun 2021.

Hadir diacara itu Wakil Walikota Banjarbaru, Sekretaris Daerah, Seluruh Asisten, Seluruh Staf Ahli, Inspektur, Kepala SKPD dan Seluruh Camat.

PPKM memiliki skema yang tak jauh berbeda dengan PSBB. Pemerintah mengenalkan istilah PPKM sebagai upaya menekan laju transmisi virus corona di tengah ancaman lonjakan kasus pasca-libur panjang natal dan tahun baru.

Baca juga: Pemkab HSS Siap Berlakukan PPKM dan Kembali Aktifkan Pembelajaran Daring

Awalnya, pembatasan mobilitas masyarakat itu berlaku pada 11-25 Januari khusus untuk wilayah Jawa-Bali.

Namun dalam Instruksi Mendagri, seluruh kepala daerah berhak mengajukan PPKM jika dirasa perlu menimbang situasi penyebaran kasus. (banjarmasinpost.co.id/khairil rahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved