PPKM Jawa dan Bali

Hari Ini PPKM Jawa dan Bali Berlaku, Siap-siap Ikuti Aturan Pembatasan Ini Kalau Tak Mau Disanksi

Hari ini kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali mulai dilaksanakan. Inilah aktivitas yang dibatasi

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
TERMINAL KEDATANGAN - Suasana di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, belum lama ini. Bali merupakan salah satu provinsi yang menerapkan PPKM hari ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ingat, hari ini kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali mulai dilaksanakan.

Aktivitas masyarakat mulai dibatasi untuk mengendalikan penularan covid-19 yang kian meraja lela.

Meskipun dibatasi, pemerintah menegaskan tidak melarang masyarakat beraktivitas.

Sebab pada dasarnya, PPKM hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang selama ini berlaku. Tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Baca juga: Cuaca Tak Bersahabat, Tim Penyelam Belum Temukan Badan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca juga: Dana Taperum Cair Besok, Ini Kriteria Pensiunan PNS dan Ahli Waris yang Berhak

PPKM/ PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.

Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali tersebut:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved