PPKM Jawa dan Bali
Hari Ini PPKM Jawa dan Bali Berlaku, Siap-siap Ikuti Aturan Pembatasan Ini Kalau Tak Mau Disanksi
Hari ini kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali mulai dilaksanakan. Inilah aktivitas yang dibatasi
Pemberlakukan pembatasan kegiatan/ PSBB Jawa Bali tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Baca juga: Tim Kopaska Temukan Hoodie Pink Minnie Mouse, Akun Instagram Ini Langsung Banjir Ucapan Dukacita
Baca juga: Kota Banjarmasin Terapkan PPKM, Berlaku Besok Hingga Dua Minggu ke Depan
Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali:
Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali:
Jakarta
Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar
Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/suasana-di-terminal-kedatangan-domestik-bandara-internasional-i-gusti-ngurah-rai.jpg)