PPKM Jawa dan Bali
Hari Ini PPKM Jawa dan Bali Berlaku, Siap-siap Ikuti Aturan Pembatasan Ini Kalau Tak Mau Disanksi
Hari ini kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali mulai dilaksanakan. Inilah aktivitas yang dibatasi
Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.
Gubernur dan bupati/wali kota juga diminta mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.
Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Selain itu, berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (satuan polisi pamong praja, Kepolisisan RI, dan TNI).
* Kasus Covid-19 Melonjak 58 Persen
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat audiensi online dengan Tribun Network dan Tribunnews.com (grup Banjarmasinpost.co.id ), Kamis (7/1/2020) sore mengungkapkan alasan PPKM.
Disebutkan, melonjaknya kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru hingga 58 persen membuat pemerintah melakukan pembatasan di sejumlah wilayah yang dinilai berisiko tinggi dalam penularan Covid.
Menurut Airlangga pemerintah telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan di beberapa wilayah di kota dan kabupaten terkait melonjaknya kasus Covid-19.
Pembatasan dilakukan di kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria, yakni tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional atau di atas 3 persen,
tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen, tingat kasus aktifnya di atas kasus aktif nasional atau di atas 14,2 persen dan tingkat keterisian ruang ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
"Wilayah-wilayah yang masuk kategori tersebut kami sebut sebagai wilayah risiko tinggi," ujar Airlangga.
Adapun daerah yang termasuk kriteria adalah seluruh wilayah DKI Jakarta.
Wilayah Jawa Barat yang bersinggungan dengan DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, dan Bekasi, Bandung Raya termasuk Cimahi. Banten meliputi Tangerang Raya, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Tangerang.
Wilayah Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Banyumas Raya dan Surakarta. Yogyakarta meliputi wilayah Bantul, Gunung Kidul dan Kulonprogo.
Sementara di Jawa Timur wilayah risiko tinggi ada di Surabaya dan Malang. Sedangkan di Pulau Bali ada di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/suasana-di-terminal-kedatangan-domestik-bandara-internasional-i-gusti-ngurah-rai.jpg)