Kriminalitas Kalteng
ASN Sampit Ditangkap di Kantor Jasa Travel, Akan Kirim Sabu ke Seruyan Kalteng
Seorang ASN di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial Ir (50) diamankan polisi ngirim sabu lewat travel
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST..CO.ID, SAMPIT - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial Ir (50) diamankan polisi setempat, Senin (11/1/2021) sore.
Warga Jalan Baamang Tengah RT 010 RW 003 Kelurahan Baamang Tengah Kecematan Baamang, Kotawaringin Timur itu ditangkap saat akan mengirimkan narkoba jenis sabu.
Pria berkepala plontos ini tak bisa kerkutik saat petugas menangkapnya di kantor biro perjalanan darat atau travel tujuan Sampit -Kuala Pembuang (Seruyan) yang ada di Jalan MT Haryono RT 03 RW 01 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecanatan Mentawa Baru Ketapang Sampit.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukit diantaranya, dua bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,33 gram, satu telepon selular, sepeda motor dan amplop coklat serta kotak plastik jangka merek Joyko.
Baca juga: Simpan 12 Paket Sabu, Warga Kabupaten Kapuas Kalteng Ini Dibekuk Polisi
Baca juga: Pengangguran Miliki Sabu Diciduk Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel di Banua Anyar Banjarmasin
Informasi terhimpun menyebutkan, anggota polsek ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang ke Kuala Pembuang , Seruyan.
Benar saja, pelaku memanfaatka agen travel datang untuk menyerahkan sebuah amplop warna coklat kepada pihak travel.
Namun, Petugas Polsek Ketapang yang mendapat info dan berada di TKP mengamankannya terlebih dahulu.
Mmemperlihatkan surat tugas dan disaksikan sejumlah saksi, saat dilakukan penggeledahan terhadap barang yang akan dikirim dalam sebuah amplop tersebut.
Saat amplop dibuka terdapat satu kotak berisikan jangka, kemudian di buka lagi ditemukan 2 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 6,33 gram.
Baca juga: Rumahnya di Basirih Banjarmasin Digerebek Polisi, Pria Ini Sembunyikan 7,7 Gram Sabu di Lantai Dapur
"Saat ini terlapor masih diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin.
Tersangka yang berstatus ASN bersama barang bukti tersebut, Selasa (12/1/2021) masih diamankan si Polsek Ketapang untuk proses lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)
