Bansos 2021
Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos Rp 6 Juta Setahun, Simak Cara Mendapatkannya
Bansos untuk ibu hamil dan anak usia dini atau Balita ini, akan mendapatkan bansos dari Kemensos dengan total Rp 6 juta setahun.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kalangan penerima bantuan sosial (Bansos) di tahun 2021 bertambah lagi. Kali ini, giliran ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.
Bansos untuk ibu hamil dan anak usia dini atau Balita ini, akan mendapatkan bansos dari Kemensos dengan total Rp 6 juta setahun.
Adapun bantuan untuk ibu hamil dan anak balita ini, termasuk ke dalam Program Keluarga Harapan ( PKH) yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona.
Berikut ini pembahasan cara mendapatkan bantuan sosial untuk ibu hamil dan anak usia dini.
Baca juga: Guru Diminta Bersabar, Ini Penyebab Uang Sertifikasi Triwulan IV Tertunda
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300.000 Cair Lagi, Daftar Penerima BST 2021 Lihat di dtks.kemensos.go.id
Dilansir dari akun resmi Instagram Kemensos, @kemesosri, disebutkan ada 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021.
Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, besaran nilai bantuan yang berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Rincian besaran bantuan
Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
- Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Anak usia dini atau balita, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya:
Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun
Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun
Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
Hitungan besaran bansos PKH dalam keluarga
Slamet mengatakan, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hami, pelajar, lansia, atau disabilitas.
"Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga," ujar Slamet.
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Baca juga: Datangi Kantor Pos, Ratusan Warga Bakumpai Batola Terima BST Tahap 10
Baca juga: Sebanyak 1008 Orang Warga dari 20 Desa di Martapura Timur Terima Pencairan Dana BST
Berikut rincian besaran bantuannya:
1. ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
7. Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Sementara itu, jika dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, Slamet mengatakan, yang didahulukan adalah anak usia dini.
"Apabila anak usia 1 tahun dan kehamilan kedua, maka keluarga tersebut mendapatkan bantuan ibu hamil dan anak usia dini," ujar Slamet.
"Sementara, jika ada ibu hamil, 2 anak usia dini, maka kami bayarkan 2 anak usia dini, karena PKH membantu pencegahan stunting," lanjut dia.
Artinya, dua anak usia dini ini masing-masing mendapatkan bansos sebesar Rp 3 juta per tahun dikalikan 2 anak, dengan 4 kali penyaluran.
Baca juga: Dinsos Kota Banjarmasin Kembali Salurkan BPNT dan BLT pada 2021
Baca juga: VIDEO Pencairan Dana BST Warga 20 Desa di Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Total Rp 6 Juta, Begini Cara Mendapatkannya