Kriminalitas HSU
Sehari, Empat Pelaku Peredaran Zenith Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Pemasok asal HSU
empat pelaku peredaran obat yang diduga jenis zenith berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 10 sepuluh kaplet obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi.
Obat ini diduga mengandung carisoprodol atau dikenal zenith yang di setiap kapletnya berisi 10 tablet dengan total keseluruhan 100 tablet.
Selanjutnya juga ada uang tunai senilai 100 ribu rupiah1 buah handphone Merek Iphone warna silver dan 1 unit sepeda motor Yamaha DA 6253 UBT warna biru beserta kunci kontak dan STNK.
Kemudian petugas menanyakan kepada MR dan mengakui atas kepemilikan obat tersebut yang didapat dengan cara membeli dari ZA di Amuntai, HSU.
Pengembangan langsung dilakukan dan pelaku ZA juga berhasil di amankan serta membenarkan memang telah menjual obat terlarang tersebut kepada MR.
Petugas pun melakukan penggeledahan rumah ZA dan ditemukan barang bukti 10 kaplet obat dengan jenis yang sama seperti yang dibawa MR.
Dimana setiap kapletnya berisi 10 tablet sehingga totalnya dari pelaku ZA didapat 100 tablet dan ditambah barang bukti berupa tunai Rp 30 ribu rupiah dan 1 buah handphone.
Hasil interogasi petugas, ZA mengakui barang tersebut dibelinya RI. Petugas kemudian juga bisa mengamankan RI saat ada di rumahnya sendiri.
Dari penggeledahan di rumah RI, petugas menyita barang bukti 889 tablet obat yang jenis sama dengan yang dibawa MR dan yang ada di pelaku ZA.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Jual Zenith Diciduk Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong
889 butir obat itu tersimpan dalam 4 plastik klip yang masing-masing berisi 10 tablet sejumlah 40 tablet, 1 buah toples bening yang berisi 49 tablet.
Juga di tempat kanebo warna kuning berisi 20 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 tablet sejumlah 200 tablet dan 1 kantong plastik putih yang berisi 600 tablet.
Selain obat terlarang, barang bukti lainnya yang disita berupa 1 buah Hp, 1 pak plastik klip serta uang tunai senilai Rp. 760 ribu. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)