Kriminalitas Tabalong

Ibu Rumah Tangga Jual Zenith Diciduk Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong

Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalsel, mengamankan seorang ibu rumah tangga di Murung Pudak dan menyita total 160 tablet zenith.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG UNTUK BPOST GROUP
DA, warga Murung Pudak kini diamankan di Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, dalam dugaan menjual zenith, Rabu (2/9/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Peredaran obat terlarang jenis carnophen atau zenith ternyata masih ditemukan di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ).

Ini dibuktikan dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (1/9/2020) malam.

Petugas menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Tersangka berinisial DA (33), mengaku warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, ini diduga terlibat peredaran zenith.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto, Rabu (2/9/2020), membenarkan penangkapan terhadap DA. Dan saat ini, tersangka menjalani proses pemeriksaan di Polres Tabalong.

Residivis Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, 2 Paket Sabu Diamankan

Selama Tujuh Bulan Satresnarkoba Polres Tabalong Sita 354, 13 Gram Sabu dan Amankan 78 Tersangka

Dua Pria Diamankan di Warung, Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Temukan Empat Paket Sabu

Jaringan Peredaran Sabu Dibongkar Satresnarkoba Polres Tabalong, Satu Pelaku Ternyata IRT

Penangkapan terhadap DA dilakukan ketika anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penjualan obat-obatan terlarang diduga jenis carnophen atau zenith di sebuah rumah di Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak.

Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi rumah yang ternyata merupakan kediaman pelaku DA.

Tal mengira ulahnya terendus petugas, pelaku DA pun hanya bisa pasrah saat diamankan petugas.

Saat di introgasi petugas, DA mengakui perbuatannya dan kemudian mengambil sisa obat hasil penjualannya yang disimpan di dalam kamar.

Dari situlah, kemudian petugas menyita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 tablet obat warna putih diduga narkotika jenis Carnophen atau Zenith. Total 160 tablet.

Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong kini menyita 160 butir zenith dari seorang warga Murung Pudak, Rabu (2/9/2020).
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong kini menyita 160 butir zenith dari seorang warga Murung Pudak, Rabu (2/9/2020). (POLRES TABALONG UNTUK BPOST GROUP)

Selain 160 tablet obat, petugas juga menjadikan sebuah ponsel bersangkutan yang warna biru sebagai barang bukti.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved