Berita Kotabaru

TNP Pemkab Kotabaru Risau, Kontrak 2021 Belum Diperpanjang

Tenaga non pegawai (TNP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru risau

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
H Minggu Basuki, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tenaga non pegawai (TNP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru risau.

Kerisauan menggelayuti para TNP,  belum ada kepastian perpanjangan kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah tahun 2021.

Membuat kegelisahan TNP diketahui berjumlah ribuan orang tersebar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sementara sudah pertengahan bulan Januari.

Menambah kegelisahan TNP, tidak menerima gaji apabila kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Kalsel Desak Pemerintah Realisasikan Tunjangan ASN dan Honor Tenaga Kontrak

Baca juga: Ikut Bisnis Tanaman dan Jual Bingka, Tenaga Kontrak BPBD Kalsel ini Raup Untung Menggiurkan

"Pastilah mungkin tidak gajian, apabila kontrak belum diperpanjang," ungkap salah seorang TNP dengan nada cemas kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (15/1/2021).

Tidak mengetahui alasan belum dilakukan perpanjangan kontrak TNP oleh Pemerintah Daerah. Namun, kabar yang beredar adanya rencana evaluasi oleh Pemerintah Daerah. 

"Kabarnya seperti itu. Bisa jadi mungkin ada pengurangan," jelasnya 

Plt Kepala BKPSDM Kotabaru Minggu Basuki mengatakan, pengangkatan tenaga honor tidak diperbolehkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena kebutuhan daerah, sehingga terus diperpanjang.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja).

Mulai tenaga honorer, non PNS atau sebutan lainnya harus berkurang dalam jeda lima tahun atau sejak terbitnya PP. 

"Artinya sampai tahun 2023. Melalui pengangkatkan PPPK," jelas Minggu Basuki.

Oleh sebab itu, menerjemahkan yang disampaikan pimpinan, daerah bertahap mengurangi jumlah honor, non PNS atau tenaga dengan sebutan lainnya dilakukan secara bertahap. 

"Kebijakan resminya nanti ada tertulis dari bupati," terang Minggu Basuki kepada banjarmasinpost.co.id.

Diantaranya pengangkatan melalui PPPK yang direncanakan dimulai tahun ini. "Misal tadi ada tenaga non PNS, lulus PPPK maka tenaga non PNS-nya disetop," ucapnya. 

Baca juga: Tahun 2021, Tak Ada Lagi Nama PTT dan Kontrak di Lingkup Pemkab Tanbu

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved