Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Menangis di Persidangan, Mengaku Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Mengaku menyesal diungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mengaku menyesal. Pengakuan ini diungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sambil terisak menangis, penyesalan itu ia ucapkan sambil menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (20/1/2021).
Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Djoko Tjandra.
"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," ungkap Pinangki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Baca juga: Besok, Pasangan Gibran dan Teguh Prakosa Ditetapkan Jadi Wali Kota dan Waki Wali Kota Solo
Baca juga: KPK Bentuk Satgas Khusus Buru Buron Tersangka Korupsi, Harun Masiku Salah Satunya
Pinangki sekaligus meminta maaf kepada institusi kejaksaan tempat ia bekerja.
Ia juga memohon maaf kepada suami, anak, keluarga, dan sahabat-sahabatnya. Pinangki mengaku sangat merasa bersalah dan menyesal atas tindakan yang berdampak pada hidupnya.
"Menghancurkan kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun, saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ujar Pinangki.
Menurut Pinangki, tindakannya memang tidak pantas dan tercela. Tindakannya itu, kata dia, telah mempermalukan institusi kejaksaan dan seluruh keluarganya.
"Membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya," kata Pinangki dengan terbata-bata.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 : Hari Ini Mencapai 26.857 Orang Dinyatakan Positif
Selain itu, Pinangki menyebut dirinya bakal dipecat dari profesinya sebagai jaksa apabila terbukti bersalah.
Di akhir pleidoi-nya, Pinangki memohon pengampunan. Ia berharap diberi kesempatan segera kembali ke keluarganya serta menjadi ibu selaku pekerjaan utamanya.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca juga: Kenapa Pemerintah Memilih Vaksin dari China? Erick Tohir Beberkan Alasannya
Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA yang menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Artikel sudah tayang di kompas.com dengan judul sambil-menangis-jaksa-pinangki-mengaku-menyesal-terlibat-kasus-djoko-tjandra
