Berita Regional

Kristen Gray Tetap Ngotot dan Ngaku Tidak Bersalah, 'Saya Dideportasi karena LGBT'

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan terhadap LGBT.

Editor: Didik Triomarsidi
Kompas.com/ Imam Rosidin
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray atau Kristen Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Hal ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA, Selasa (19/1/2021).

Namun Kristen Gray ngotot mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.

Gray juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

Baca juga: Akhirnya Kristen Gray dan Pasangan LGBT-nya Diusir dari Indonesia, Ini 4 Fakta yang Memberatkan

Baca juga: Cuitan Kristen Gray Viral, Ajak WNA Tinggal di Indonesia Selama Covid-19, Ngaku Tak Bayar Pajak Lagi

Baca juga: SELAMAT YA! Pernikahan Nobita dan Shizuka Jadi Trending Dunia, Akhir Perjalanan Panjang Doraemon?

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.

Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.

Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.

Saat ini, Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.

Sebut Bali Ramah LGBT

Kristen Gray dan pasangan dianggap menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan terhadap LGBT.

Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved