Berita Nasional
PENGUSAHA Dibantu Rp 2,4 Juta, Cek Penerima dan Kapan Cairnya BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan di 2021
Editor : Didik Trio Marsidi
https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/04/02/redaktur-banjarmasinpostcoid-didik-triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Melalui sejumlah kementerian, pemerintah pusat menggelontorkan dana bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi corona.
Salah satu yang diberi mandat oleh pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan pada masyarakat adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM).
Dengan nama program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kemenkop UMKM melalui program BLT UMKM menyalurkan bantuan untuk para pengusaha UKM.
Diketahui bahwa program ini diperpanjang oleh Kemenkop UKM hingga 2021.
Baca juga: SYARAT Penerima BLT UMKM Ada di eform.bri.co.id/bpum, Cek Cara Mencairkan Dana Rp 2,4 Juta
Baca juga: Ketakutan WhatsApp, Mulai Didelete Penggunanya di Hp hingga Promosi Besar-besaran di Koran
Sementara itu penerima bantuan pengusaha mikro bakal mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
BLT akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
BPUM hanya diberikan kepada para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat sebagai penerima.
Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan berlanjut hingga tahun 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.
Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Lakukan Pengecekan Data

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.