Kriminalitas Banjarmasin
Vonis Mati Terdakwa Kurir Sabu Dianulir, Majelis Hakim PT Banjarmasin Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup
vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (30/11/2020) terhadap Dimas dianulir menjadi hukuman seumur hidup
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nasib terdakwa pembawa sabu seberat 208 kilogram dan 53.969 butir ekstasi, Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas (25) berubah setelah menjalani pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Pasalnya, vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (30/11/2020) terhadap Dimas dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Artinya, banding yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ernawati SH. MH dan Arbain SH atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Baca juga: Jalan Poros Pagatanbesar di Tanahlaut Ditarget Tuntas Hari ini, Dipajangi Tiga Susun Box Culvert
Baca juga: Kecamatan Kurau Tala Perlu 36 Ton Beras untuk Pasok Pangan Warga Pascabanjir
Baca juga: Korban Banjir di Kalsel Curhat ke Baim Wong, Ponsel Suami Paula Verhoeven Terlempar ke Air
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Aprilianto Teja Eka Satria Als Dimas Bin Jaelani Sidik dengan pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan dalam dokumen putusan bernomor 205/PID.SUS /2020/PT BJM.
Dalam dokumen putusan itu disebut pula beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto, S.H, M.H menganulir vonis mati terhadap Dimas.
Yaitu di antaranya pertimbangan segi kemanusian, segi edukatif dan segi keadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin juga menilai meski Dimas terlibat dengan jaringan peredaran narkotika skala besar dan juga mengakui telah tiga kali melakukan perbuatan serupa sebelumnya, namun dalam perkara tersebut terdakwa bukan sebagai aktor intelektual.
Karena hanya berperan sebagai orang yang diperintah mengantarkan narkotika dengan mendapatkah upah, maka Majelis Hakim menilai bahwa pidana mati yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama dirasakan sangat berat.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa sesuai dengan pembaruan hukum pidana di Indonesia, suatu pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia.
Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun penasihat hukumnya, Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya, terdakwa Dimas dibekuk oleh Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Jumat (13/3/2020).
Selain narkoba jenis sabu sebanyak 208 kilogram dan 53.969 butir ekstasi, petugas juga mengamankan sembilan tas jinjing, satu kartu ATM, dua unit telepon genggam dan satu unit mobil jenis Pajero Sport putih sebagai barang bukti.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)