Berita Regional

Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang Berbuntut Panjang, Kepsek Tak Takut Dipecat

Kepala Sekolah SMKN 2 Rusmadi mengatakan, dirinya siap dipecat jika dirinya dianggap telah melanggar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Editor: Didik Triomarsidi
ABBAS MOMANI
ilustrasi - Siswi berjibab sedang menjawab pertanyaan di papan tulis 

Menurut Habibul, ada beberapa sekolah di Kota Padang yang menetapkan aturan berpakaian muslim bagi semua siswinya.

Namun, aturan itu dikhususkan bagi murid yang beragama Islam.

"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Habibul.

Mendikbud: Pelanggaran UU

Kasus ini langsung direspon Mendikbud Nadiem Makarim yang menilai bahwa pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah adalah pelanggaran undang-undang dan mencoreng nilai-nilai Pancasila.

Pemerintah daerah pun diminta menindak tegas berupa sanksi pencopotan kepada pihak yang terbukti bersalah.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pro Kontra Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang, Kepsek: Saya Siap Dipecat, tetapi...", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved