Kriminalitas Tabalong

Dua Tersangka Pengedar Sabu di Tanjung Dibekuk Petugas Gabungan Polsek Tanjung dan Polres Tabalong

Dua tersangka pengedar sabu berhasil dibekuk petugas gabungan Polsek Tanjung dan Satresnarkoba Polres Tabalong, Minggu (24/1/2021) sore.

Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
Polres Tabalong
Barang bukti sabu para tersangka 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua tersangka pengedar sabu berhasil dibekuk petugas gabungan Polsek Tanjung dan Satresnarkoba Polres Tabalong, Minggu (24/1/2021) sore.

Pelaku yang diamankan secara bergiliran ini, MF(36), warga Kecamatan Watang Sawitto  kabupaten Pinrang  Provinsi Sulawesi Selatan dan  FN (34), warga Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Untuk pelaku MF diamankan lebih dahulu saat berada  di Jalan Pertamina 7 Gunung Sari, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung  Pudak, Kabupaten Tabalong.

Tidak lama setelahnya barulah petugas menangkap pelaku FN yang ketika itu sedang berada di sebuah warung di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

Baca juga: Monitoring Ketersediaan Stok BBM, Polres Tabalong Datangi Sejumlah SPBU di Kabupaten Tabalong

Baca juga: Anak Mengamuk di Pekapuran Laut Banjarmasin, Kesal Tak Diberi Uang Oleh Ibu

Baca juga: Hadapi Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, KPU Kalsel Gandeng AnP Law Firm 

Barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku berupa 1 buah tas kecil hiram berisikan 2 paket diduga sabu
dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,18 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z  merah DA 3582 UL beserta STNK dan 2 buah hp, 

Juga 1 buah tas besar Reebok hitam berisikan 17 paket diduga sabu dengan berat masing-masing 0,21 gram, 0,21 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,23 gram, 0,20, gram, 0,23, gram, 0,23 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,23 gram, 0,22 gram, 0,19, gram, 0,23 gram, 0,22 gram, 0,21 gram atau dengan total seluruhnya 3,65 gram. 

Serta juga didapatkan barang bukti berupa 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital serta 1 bungkus rokok.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas Akp Otto, Senin (25/1/2021) membenarkan penangkapan MF dan FN beserta barang buktinya.

"Keduanya diduga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu," katanya.

Penangkapan kedua orang itu berawal dari Kapolsek Tanjung, Iptu Dedy Indarto dan anggotanya melakukan penyamaran dengan mengajak MF melakukan transaksi.

Dari penyamaran ini akhirnya disepakati akan dilakukan transaksi sabu di Desa Kambitin Raya, dengan total sebanyak 2 paket sabu-sabu.

Dalam perjalanan, MF  mendadak merubah lokasi transaksi ke jalan Pertamina 7 RT 06 Gunung Sari, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak. 

Petugas yang menyamar bersama anggota kemudian menunggu  di tempat transaksi yang baru yang diminta MF.

Ketika melihat MF yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna merah sedang berhenti di pertigaan jalan pertamina tersebut, petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan.

Hasil penggeledahan terhadap MF ditemukan 2 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu  yang sempat dilempar pelaku kurang lebih jaraknya sekitar tiga meter.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved