Kriminalitas Tabalong
Dua Tersangka Pengedar Sabu di Tanjung Dibekuk Petugas Gabungan Polsek Tanjung dan Polres Tabalong
Dua tersangka pengedar sabu berhasil dibekuk petugas gabungan Polsek Tanjung dan Satresnarkoba Polres Tabalong, Minggu (24/1/2021) sore.
Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
Petugas pun mengintrogasi MF atas kepemilikan sabu-sabu tersebut dan mengakui sabu itu merupakan miliknya.
MF juga mengakui masih menyimpan beberapa paket sabu-sabu di sebuah warung di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Mendengar pengakuan MF, Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto bersama anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menuju tempat tersebut dan berhasil menangkap, FN, yang ada di warung itu.
Di dalam penggeledahan petugas menemukan 17 paket serbuk bening diduga sabu yang disimpan dalam tas besar dikamar MF.
Selanjutnya di kamar FN tepatnya di bawah lantai ditemukan timbangan digital dan 1 pak plastik bening.
Dari pengakuan mereka berdua, sabu-sabu didapat dengan cara membeli dari FRJ seharga Rp 1.800.000, yang pembayarannya dilakukan secara transfer.
Kemudian mereka berdua dibawa ke Polsek Tanjung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)