Berita Banjarmasin
Satu Kapal Penyeberangan Alalak Utara Banjarmasin ke Alalak Berangas Disetop Polisi
Pengoperasian satu kapal jenis LCT belum dilaporkan ke aparat Desa Alalak Berangas dan Polsek Berangas, Batola, Kalsel.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hanya beberapa kali menyeberangkan mobil angkutan truk, kapal penyeberangan jenis LCT milik swasta di Jalan Alalak Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhenti beroperasi.
Diketahui, kapal tersebut baru saja dioperasikan, sebagai tambahan unit untuk menyeberangkan truk dari Kota Banjarmasin menuju Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang akan menuju Kalimantan Tengah.
Dikatakan Ranisa, pemilik Kapal LCT , berhenti beroperasinya kapal tersebut karena mendapat teguran dari anggota Polsek Batola.
"Baru tiga kali menyeberang, sudah disetop sama polisi," katanya. Senin (25/01/2021) siang.
Baca juga: Armada Kapal LCT di Alalak Utara Banjarmasin Bertambah Satu, Truk Masih Antre
Baca juga: Truk di Kayutangi Banjarmasin Tunggu Diangkut, Pemilik Kapal Keluhkan Pembatasan Jam Operasional
Ranisa mengungkapkan, menurut informasi yang ia dapat, alasan dihentikannya aktivitas kapal LCT tersebut lantaran pihaknya belum berkoordinasi dengan kepala desa dan polsek setempat.
"Kata anak buah saya tadi, karena kami belum lapor sama kepala desa dan polsek," ungkapnya.
Kendati demikian jelas Ranisa, hanya satu LCT yang tidak diperbolehkan beroperasi. Sedangkan satu kapal lainnya masih beraktivitas.
"Hanya kapal yang baru datang tidak diperbolehkan. Kalau yang lama, masih beroperasi," ujarnya.
Baca juga: Bantu Truk Angkutan Menyeberang, Pemilik Kapal LCT di Alalak Banjarmasin Patok Tarif Segini
Baca juga: Permintaan Tak Dipenuhi, Sopir Truk di Banjarmasin Ngamuk, Lalu Tutup Kayutangi
Diberitakan sebelumnya, kapal jenis LCT yang dilarang beroperasi itu baru saja tiba di Banjarmasin saat Minggu (24/1/2021).
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)