Pilkada Kalsel 2020

Tak Hadir Langsung Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Begini Alasan Denny Indrayana

Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilgub Kalsel 2020 digelar oleh Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Capture Youtube MK RI
Sidang PHPU Perkara 124 Pilgub Kalsel Tahun 2020 digelar oleh Mahkamah Konstitusi disiarkan secara langsung. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Tahun 2020 digelar oleh Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1/2021).

Sidang PHPU ini  Juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Hakim MK, Aswanto memimpin sidang  atas perkara bernomor 124 tersebut yang dimulai sekitar pukul 8.40 WIB.

Pemohon dalam perkara ini yaitu H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) yang merupakan Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel Tahun 2020 hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. 

Baca juga: Kantongi Catatan Mentereng sebagai Aktivis Antikorupsi, Febri Diansyah Jadi Andalan Denny Indrayana

Baca juga: Langkah Denny Indrayana Galang Donasi Disorot, Ketua Bappilu Golkar Kalsel : Itu Tidak Mendidik

Dua dari total dua puluh lima pengacara yang menjadi kuasa hukum Paslon H2D hadir secara langsung di ruang sidang MK, satu di antaranya yaitu, Luthfi Yazid.  Lalu sisanya hadir secara virtual. 

Sedangkan dari pihak termohon yaitu KPU Provinsi Kalsel hadir Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji didampingi kuasa hukumnya Ali Nurdin. 

Mengagendakan pembacaan pokok permohonan dari pemohon, Luthfi Yazid menyampaikan sejumlah hal kepada Hakim MK. 

Yaitu di antaranya agar MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalsel Tentang Penetapan H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) sebagai Paslon Pilgub Kalsel Tahun 2020. 

Lalu juga dimohonkan, MK membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel. 

Luthfi juga membeberkan sejumlah hal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan H Sahbirin Noor sebagai Petahana Gubernur Kalsel. 

Yaitu politisasi bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 yang disebut Luthfi dilakukan yang bersangkutan dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan Paslon Pilgub Kalsel Tahun 2020.

Bansos yang kata dia mengandung citra diri, identitas politik serta tagline petahana ini tersebar di 10 dari 13 kabupaten/kota di Kalsel bahkan pendistribusiannya menggunakan unsur-unsur pemerintahan seperti pegawai kontrak serta mobil dinas. 

"Politisasi bansos Sembako Covid-19 sangat menguntungkan petahana untuk keperluan Pilgub Tahun 2020," kata Luthfi. 

Selain itu, Ia juga menyinggung terkait dugaan politisasi bantuan tandon air cuci tangan Covid-19 yang mengandung citra diri petahana yang disebar di seluruh kabupaten/kota di Kalsel. 

Sedangkan terkait pelaksanaan sidang, Denny Indrayana dalam persidangan ini sempat menyatakan bahwa terjadi kesalahpahaman terkait undangan sidang yang diterimanya. 

Denny mengaku tidak menyangka bahwa pada sidang awal tersebut diagendakan pembacaan pokok permohonan dari pemohon. 

Baca juga: Pleno Rekapitulasi Pilgub Kalsel Ditutup, Paman BirinMU Raih 851.822, Denny Indrayana 843.695.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI di era Presiden SBY ini mengaku sebenarnya ingin hadir langsung di persidangan dan menyampaikan sendiri pokok permohonan. 

Ketidakhadirannya secara langsung di ruang sidang kata Denny disebabkan karena Ia masih ikut melakukan upaya membantu korban bencana banjir yang terjadi di Kalsel dan mengira pembacaan pokok permohonan dijadwalkan di sidang kedua. 

Sidang atas perkara bernomor 124 ini selanjutnya diagendakan berlanjut pada Senin (1/2/2021) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon dan keterangan dari pihak terkait. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved