Berita Kalteng
Rumahnya Digeledah Polisi, Pembantu Rumah Tangga di Baamang Sampit Kalteng Ini Terbukti Simpan Sabu
Dahliani alias Idah (44)Warga Jalan Usman Harun Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim terbukti simpan sabu
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap seorang pembantu rumah tangga bernama Dahliani alias Idah (44).
Warga Jalan Usman Harun Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini terbukti memiliki narkoba seberat 2,54 gram saat penggeledahan di rumahnya oleh jajaran Satnarkoba Polres Kotim pada Hari Rabu (27/1/2021) pukul 13.30 Wib.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 2,54 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti kertas timah, kertas tisu, rak gelas warna orange, sendok dan plastik klip.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, Iptu Arasi, Kamis (28/1/2021) mengungkapkan, pihaknya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Idah sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.
• Bawa 3 Paket SS Siap Edar, Pengedar Sabu Ini Disergap Polisi di Jalan Raya Serongga Tanahbumbu
• Polsek Banjarbaru Timur Amankan 2 Tersangka Pengedar Sabu di Sungai Tiung
• Dua Tersangka Pengedar Sabu di Tanjung Dibekuk Petugas Gabungan Polsek Tanjung dan Polres Tabalong
Bermula dari informasi tersebut, Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan mengamankan pelaku yang saat itu tengah berada di teras rumah tempat tinggalnya.
"Petugas kami bersama saksi melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan berhasil menemukan sabu dan sejumlah barbuk lainnya," ujarnya.
Selanjutnya, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu yang ditemukan di bawah rak gelas yang berada di atas kulkas di dapur.
"Seluruh barang bukti diakui milik idah sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)