Berita Nasional
Siap-siap, Pulsa Handphone Hingga Token Listrik Kena Pajak, Diterapkan Per Februari 2021
Pemerintah akan mengenakan pajak untuk penjualan pulsa handphone, kartu perdana dan juga token listrik. Bakal diterapkan per Februari 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah akan mengenakan pajak untuk penjualan pulsa handphone, kartu perdana dan juga token listrik.
Ketentuan ini termasuk dalam kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan. Rencananya diterapkan pemerintah dalam waktu dekat.
Informasi yang beredar, akan ada dua jenis pajak yang dikenakan untuk penjualan pulsa handphone, kartu perdana dan juga token listrik.
Dilansir Kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer token listrik.
• KUNCI Jawaban Soal Kelas 6 SD di TVRI 29 Januari 2021, Episode 20: Ayo Buat Pesawat!
• Pengusaha Kecil Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Data Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Dalam pasal 2 peraturan tersebut, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.

Pulsa dan kartu perdana yang dimaksud bisa berbentuk voucer fisik atau elektronik.
Kemudian, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga akan dikenai PPN. BKP yang dimaksud berupa token.
Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Nah, PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dimaksud dalam ayat 2 oleh sebagaimana dikutip dari laman Kontan.co.id Jumat 29 Januari 2021 :
a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.
b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi TIngkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi lewat Penyelenggara Distribusi TIngkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
Kemudian, beleid ini mencantumkan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) juga dikenai PPN.
• Siaga Bencana, Status Tanggap Darurat di Balangan Berlanjut Dua Pekan
• Tanah Longsor Halangi Jalan, Babinsa Koramil Halong dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Lokasi