Berita Nasional

Siap-siap, Pulsa Handphone Hingga Token Listrik Kena Pajak, Diterapkan Per Februari 2021

Pemerintah akan mengenakan pajak untuk penjualan pulsa handphone, kartu perdana dan juga token listrik. Bakal diterapkan per Februari 2021.

kompas.com
Kartu perdana.Siap-siap, Pulsa Handphone Hingga Token Listrik Kena Pajak, Diterapkan Per Februari 2021 

Seperti, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi.

Kemudian jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayran terkait distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi.

Juga jasa terkait penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan atau consumer loyalty/reward program oleh penyelenggara voucer.

Lebih lanjut, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dikenakan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.

Lalu, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Materi di artikel ini juga telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah bakal pungut pajak penjualan pulsa, kartu perdana, juga token listrik. dan di tribunpontianak.co.id dengan judul PULSA Hp, Kartu Perdana dan Token Listrik Bakal Kena Pajak, Berlaku Februari 2021 | Dua Jenis Pajak,

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved