Berita HSU
Bupati Wahid Kenakan Masker Pengguna Jalan di Wilayah Kabupaten HSU
Bupati HSU Abdul Wahid beserta unsur Forkopimda turun langsung ke jalan giat operasi yustisi disiplin pakai masker di masyarakat.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Usai melaksanakan pencanangan Vaksinasi Covid-19, Bupati HSU Abdul Wahid beserta unsur Forkopimda turun langsung ke jalan giat operasi yustisi disiplin pakai masker di masyarakat.
Meskipun sudah sering dilakukan sosialisasi dan juga penertiban namun ada saja warga yang masih melakukan aktifitas tanpa menggunakan masker.
Beberapa pengguna jalan yang tidak mengenakan masker langsung dihentikan dan diberikan masker secara gratis.
Bupati HSU Abdul Wahid bahkan memakaikan langsung kepada pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.
• Meninggal Bertambah Satu, Kasus Kematian Pasien Covid-19 di Banjarbaru Capai 89 Jiwa
• Update Covid-19 Kalsel: Kasus Positif Covid-19 Kalsel Mulai Menurun, Simak Rincian Datanya
• Hati-hati Makan Bersama Saat Pandemi Covid-19, Kasus Corona Sudah Lebih 1 Juta di Indonesia
Hal serupa juga dilakukan oleh Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Dandim 1001 Amuntai Letkol Ali Ahmad Satriadi dan Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari serta Kajari HSU Novan Hadian.
Anggota KOdim 1001 Amuntai jega memberikan imbauan langsung dengan membawa spanduk yang bertuliskan untuk penggunaan masker.
Usai diberikan masker warga yang kedapatan tidak menggunakan masker juga mendapat teguran langsung agar tidak mengulanginya kembali.
Bupati HSU Abdul Wahid saat memakaikan masker kepada salahsatu pengguna jalan mengatakan agar jangan sampai tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar.
“Pakai masker kalau ke luar rumah ya, ini juga untuk menjaga kesehatan agar tidak tertular Covid 19,” ujarnya.
Unsur Forkopimda lain juga melakukan hal yang sama selain memakaikan masker juga memberikan peringatan kepada pelanggar aturan, mengingat penggunaan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah sudah tertuang pada Peraturan Daerah No 37 tahun 2020 mengenai Covid-19.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/penerapan-protokol-kesehatan-hsu.jpg)