Berita HSS

Status PPKM Berlaku, Polres HSS Minta Kafe dan Warung Tutup Pukul 22.00 Wita

Polres HSS mengimbau agar menutup kafe dan warung pada jam 10 malam atau pukul 22.00 Wita. 

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Pendim Kodim 1003 Kandangan untuk BPost
Petugas gabungan patroli di Kota Kandangan. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Tim gabungan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus gencar melaksanakan operasi yustisi penertiban pemakaian masker. 

Bahkan, pada malam hari anggota Kodim 1003/Kandangan bersama tim gabungan  Polres HSS dan Satpol PP HSS terus melakukan yustisi dan sosialisasi terkait penggunakan masker dan operasional kafe dan warung. 

Anggota Polres HSS, AKP Rihold Sihotang membeberkan, kegiatan patroli malam dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid 19 di wilayah Kota Kandangan. 

Dibeberkannya, patroli gabungan akan digelar setiap malam dari Jajaran Kodim 1003/
Kandangan bersama dengan Polres HSS serta Satpol PP HSS. 

Gencarkan PPKM di Kabupaten HSS, Aparat Acak Sasaran Lokasi Operasi Yustisi

Tim Gabungan Polres HSS dan Kodim 1003 Kandangan Serta Satpol PP Gelar Operasi Yustisi PPKM

Selain patroli, pihaknya juga mensosialisasikan Perbup No 44 Tahun 2020. 

AKP Rihold Sihotang mengatakan, penertiban pemakaian masker tempat berkumpul masyarakat seperti kafe dan warung. 

Pihaknya juga mengimbau agar menutup kafe dan warung pada jam 10 malam atau pukul 22.00 Wita. 

Ia berharap masyarakat menaati peraturan pemerintah yaitu pukul 22.00 Wita harus menghentikan seluruh kegiatan termasuk menutup kafe ataupun warung.  

"Semoga dengan penerapan protokol ini, covid-19 di HSS bisa berakhir," harapnya. 

Kegiatan PKM ini berlaku hingga 8 Februari mendatang.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran bersama antara Bupati Hulu Sungai Selatan, Kapolres Hulu Sungai Selatan dan Dandim 1003/Kandangan.

Surat edaran tersebut dengan Nomor 180/54/HUKUM, Nomor 58/I/2021/RES HSS, Nomor 3/I/2021/KODIM 1003 KDG ter tanggal 25 Januari lalu.

Dalam aturan ini juga masih mengatur aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran Bersama Nomor 180/13/HUKUM, Nomor 32/I/2021/RES HSS, Nomor 1/I/2021/KODIM 1003 KDG tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat ini ditandatangani oleh Bupati Hulu Sungai Selatan Drs H Achmad Fikry, Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Siswoyo, Dandim 1003/Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved