Berita HSS
Status PPKM Berlaku, Polres HSS Minta Kafe dan Warung Tutup Pukul 22.00 Wita
Polres HSS mengimbau agar menutup kafe dan warung pada jam 10 malam atau pukul 22.00 Wita.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Surat Edaran Bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Kemudian, Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Hasil Kesepakatan Rapat Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 8 Januari 2021.
Dalam surat edaran tersebut jelas mengurangi kegiatan di tempat umum dan mengutamakan aktivitas di rumah selama masa pandemi dengan senantiasa dengan menerapkan protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) dalam setiap aktivitas.
Kegiatan ditempat umum tersebut seperti resepsi perkawinan, kegiatan keagamaan, hiburan, dan lainnya yang menyebabkan kerumunan.
Restoran, kafe, kantin, warung makan dan sejenisnya menghentikan kegiatan pada pukul 22.00 Wita.
Menghindari kegiatan warung malam yang berpotensi melanggar norma susila dan ajaran agama agar beralih ke aktivitas lain.
• Status PPKM di Banjarmasin Dievaluasi Sepekan
Mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 di tingkat desa, kelurahan hingga kabupaten.
Setiap pelanggar bakal diberi sanski sesuai aturan berlaku. Aturan ini berlaku sejak 9 hingga 25 Januari.
Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)