Nasional
Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton Berlanjut, Mantan Dirut Garuda Segera Disidang
Kasus tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan Harley Davidson dilakukan petinggi Garuda Indonesia memasuki babak baru.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Lama tak terdengar kabarnya, kini kasus tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan Harley Davidson dilakukan petinggi Garuda Indonesia memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, telah menerima tersangka dan berkas kasus tersebut.
"Kami baru saja menerima tersangka serta berkas kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo, Rabu (3/1/2021).
"Tersangkanya, yaitu (mantan) Direktur Utama PT Garuda Indonesia dengan inisial IGN dan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia inisial IJ," lanjut Bayu.
• Presiden Jokowi akan Ikuti Panen Raya Padi di Kawasan Food Estate Kalteng, Dijadwalkan Februari Ini
• Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Ditjen Dukcapil, Proaktif Bantu Korban Banjir di Kalsel
Bayu mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang memastikan apakah kedua tersangka tersebut memang benar orang yang melakukan tindak pidana itu.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. (Lalu) saat ini sedang dilakukan pengecekkan barang bukti. Apakah yang ada dalam berkas perkara tersebut, barang buktinya lengkap," papar Bayu.

Dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia itu disangkakan melanggar UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ujar Bayu.
Bayu menambahkan, IGN dan IJ belum diputuskan akan dimasukkan ke dalam rumah tahanan.
"Tergantung tim JPU. Apakah akan dilakukan penahanan di sini, di rumah tahanan, atau tahanan kota," ujar dia.
Bayu mengaku bahwa jadwal sidang IGN dan IJ akan ditetapkan setelah Kejari Kota Tangerang menyerahkan pemberkasan kasus kepada Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
• Polisi Tangkap Pendiri Jaringan Pasar Mualamah di Depok, Dinar dan Dirham Digunakan Bertransaksi
Kasus itu bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat dengan nomor penerbangan GA9721 jenis Airbus A330-900 Neo itu.
Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan IGN terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada kasus itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul kejari-tangerang-terima-tersangka-dan-berkas-kasus-penyelundupan-yang