Berita Banjarmasin

Kasus Longsor Tambang Batubara Manualan di Tanbu, 4  Karyawan PT CAS Jadi Tersangka

Kasus Tewasnya 10 penambang manualan di lubang tambang batubara PT CAS di Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe menyeret empat tersangka

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto (memegang mic) memimpin konferensi pers di Mapolda Kalsel terkait kasus pertambangan bawah tanah tanpa izin di Tanbu, Kalsel. (Kanan) Empat karyawan PT CAS jadi tersangksa 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -  Kasus Tewasnya 10 penambang manualan di lubang tambang batubara PT CAS di Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanbu menyeret empat tersangka.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto mengatakan, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus tewasnya 10 penambang di lokasi Tambang Manualan, di Tanbu.

Mereka adalah oknum karyawan PT CAS, yaitu berinisial AR selaku kepala teknik tambang, JS selaku manajer operasional, US selaku pengawas tambang dan S selaku wakil pengawas tambang.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati indikasi kelalaian yang menyebabkan insiden longsornya dinding terowongan galian bawah tanah tersebut sehingga menimbulkan 10 orang korban jiwa.

Kejati Kalsel Tunggu Penyerahan Berkas Kasus 10 Orang Tewas dalam Tambang di Kabupaten Tanbu

Longsor Tambang Manualan di Tanbu Tewaskan 10 Penambang, Polda Kalsel Tetapkan Tersangka

 

Jasad Satu Korban Pekerja yang Tertimbun di Tambang Batu Bara Manual Mentewe Tanbu Ditemukan

Disampaikan Kapolda, sebelumnya ada sebanyak dua puluh empat saksi termasuk satu orang saksi ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

"Dari kejadian kita telusuri ada kelalaian dari pemilik pit underground tersebut yaitu PT CAS. Dimana mereka membiarkan, paham, tahu dan bahkan dalam tanda petik di bawah tangan membolehkan mereka menambang di situ tanpa memperhatikan unsur keamanan dan keselamatan," terang Irjen Pol Rikwanto.

Padahal pit galian tersebut seharusnya sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan penambangan batubara. 

Ia juga membeberkan sejumlah kronologis yang terjadi pada insiden tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan dan pendalaman Polisi, diketahui terowongan galian bawah tanah tersebut berada di pit bekas tambang PT CAS dan menjalar hingga ke bawah danau bekas lubang galian tambang konsesi PKP2B milik perusahaan tambang lainnya.

Karena dinding terowongan mendekati bagian danau yang sudah rentan, dinding danau akhirnya bocor dan air otomatis merembes masuk ke terowongan bawah tanah tersebut.

Saat insiden yang terjadi pada Minggu (24/1/2021) itu, diketahui dua belas penambang berhasil meloloskan diri dengan cara menuju lubang sumber air datang.

Sedangkan sepuluh penambang lainnya lari ke arah sebaliknya mengikuti aliran air namun terjebak hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia setelah kurang lebih satu minggu evakuasi dilakukan tim gabungan.

"Selanjutnya empat orang tersangka karyawan PT CAS untuk diperkarakan dan dilanjutkan ke penyidikan. Inshaallah kami yakinkan bisa sampai ke Pengadilan," tegas Kapolda.

Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP.

VIDEO Tambang Batu Bara Longsor di Desa Mentawakan Mulya Tanahbumbu, 10 Orang Masih Terparangkap

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved