Kriminalitas Banjarbaru
Sembunyikan Kotak Isi Sabu di Bawah Tumpukan Kayu Ulin, MA Digiring ke Mapolsek Banjarbaru Timur
Warga Cempaka Tengah, Cempaka, Banjarbaru, kedapatan memiliki sabu dalam kotak rokok Sampoerna Kretek Hijau
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Simpan narkotika jenis sabu, MA (25) tak dapat berkutik diciduk Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur.
Pemuda yang merupakan warga Cempaka Tengah, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan terbukti memiliki barang terlarang tersebut.
Dalam giat ungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dipimpin Kapolsek Banjarbaru Timur, IPTU Khamdari, SE, menyita satu buah plastik klip yang di dalamnya terdapat dua paket kecil narkotika jenis sabu.
• Diduga Pria Ini Tancapkan Bambu ke Alat Vital Pacarnya Hingga Tewas, Polisi Temukan Fakta Ini
• Rumah Raiz tak Reot Lagi Berkat Bantuan Swadaya Warga Palangkaraya Peduli Orang tak Mampu
• 1 Rajab 1442 Hijriyah Jatuh pada 13 Januari 2021, Amalan Puasa: Qadha, Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
Kapolsek Banjarbaru Timur, IPTU Khamdari, SE mengungkapkan, satu plastik klip yang berisi dua paket kecil sabu tersebut di simpan MA (25) dalam kotak rokok Sampoerna Kretek Hijau.
"Saat dilakukan pengeledahan, ditemukanlah kotak rokok itu yang disimpan MA (25) di bawah tumpukan kayu ulin yang berada di belakang rumahnya," ungkap Khamdari kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (8/2/2021).
Menurut Khamdari, pengungkapan MA ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Terungkapnya kasus MA (25) dan barang bukti, mau tidak mau membuat pemuda ini harus rela digiring ke Mapolsek Banjarbaru Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dalam rumusan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
