Berita Banjarbaru
Sampah di Banjarbaru 130 Ton Sehari, TPS Liar Bermunculan
Permasalahan sampah di Banjarbaru masih belum tuntas dan terus menuai keluhan. Titik-titik TPS liar bermunculan karena perilaku buang sampah sembarang
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Permasalahan sampah di Banjarbaru masih belum tuntas dan selalu menjadi keluhan. Tingkat kesadaran masyarakat yang rendah menjadi salah satu penyebab.
Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Erwan Rudiansyah mengatakan rendahnya kesadaran masyarakat diantaranya terlihat dari bermunculannya tempat pembuangan sampah, TPS liar di luar fasilitas TPS resmi.
"Namun rendahnya kesadaran ini bukan dari warga Banjarbaru saja tapi juga Kabupaten tetangga yang batas wilayah tidak terlalu jauh jaraknya," kata Erwan.
Biasanya titik-titik TPS liar tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal.
• Satu Kamar Diisi 25 Orang, Remisi Napi di Banjarbaru Solusi Kurangi Over Kapasitas
• Masa Jabatan Gubernur Kalsel dan Wagub Kalsel Segera Berakhir, DPRD Kalsel Gelar Rapat Paripurna
• Banjir Kalsel, Pemulihan Pascabencana Banjir di Balangan, BPBD Balangan Koordinir Penyaluran Bantuan
"Satu saja menaruh di titik TPS liar pasti yang lain ikut menaruh sampahnya disitu sehingga sampah menumpuk dan "TPS liar" ini banyak tersebar di mana mana," kata Erwan.
Meski membuang di luar TPS resmi yang ditentukan, petugas kebersihan sekitar tetap melakukan pembersihan di lokasi yang masih terjangkau.
"Biasanya mereka membuang malam kalau pagi jelas kita tahu," sambung dia.
Erwan mengaku di Banjarbaru ini ada sekitar 100 lebih TPS resmi dengan total jumlah sampah hingga 130 ton perhari.
"Sementara armada yang kita miliki 43, petugas 300 orang tetap angkut dan ambil terus walau bukan tugas resmi mereka," ujar dia.
Belum lagi ada sampah bongkahan rumah, tanaman, rumput dan lainnya juga banyak ditemui di TPS.
"Sebenarnya tupoksi kami hanya mengangkut sampah rumah tangga di TPS resmi namun kami tidak mau kerja semaunya semua tetap harus dibersihkan," ujar dia.
Sesuai peraturan daerah (Perda) sampah yang dibuang khusus pada pukul 6 sore hingga 6 pagi. Walau ada yang melanggar Erwan mengaku belum menerapkan sanksi tegas.
(banjarmasinpost.co.id/Khairil Rahim)
Cegah Aksi Kekerasan Terjadi, MUI Banjarbaru Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat |
![]() |
---|
MTQN ke-XXXIII Tingkat Kalsel di Tanbu Ditunda, 30 Kafilah Banjarbaru Pulang Kampung |
![]() |
---|
Fakultas Kehutanan ULM Akan Gelar Kuliah Bersama dengan 3 Kampus Lain |
![]() |
---|
Warga Nganjuk Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Pondok Sopir Truk di Kota Banjarbaru |
![]() |
---|
Insentif Nakes Tangani Covid-19 Belum Cair, Ini Kata Kadinkes Kalsel |
![]() |
---|