Pilgub Kalsel 2020

Tim Paslon Gubernur Denny Indrayana Kecewa Putusan DKPP, Ini Respons Bawaslu Kalsel

DKPP jatuhi teguran keras kepada satu komisioner Bawaslu Kalsel dan 4 komisioner yang lain direhablitasi namanya terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Iwan Setiawan. 

Anggota Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan, saat dikonfirmasi, mengatakan, menerima sepenuhnya putusan DKPP RI terkait Pilgub Kalsel 2020 ini. "Kami harus menghormati putusan DKPP," ujarnya.

Pihaknya sebagai teradu ingin direhabilitasi namanya. Karena, pihaknya yakin sudah menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan, peraturan Bawaslu dan juga peraturan KPU.

Tak Hadir Langsung Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Begini Alasan Denny Indrayana

Kantongi Catatan Mentereng sebagai Aktivis Antikorupsi, Febri Diansyah Jadi Andalan Denny Indrayana

"Penanganan pelanggaran pun sudah kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan itu terbukti," ujarnya.

Menurutnya, Bawaslu Kalsel sudah sesuai dengan peraturan dan tindak lanjut. Namun, keputusan DKPP RI harus tetap dipahami dan dihormati baik oleh pengadu dan teradu.

"Karena, DKPP tentu juga sudah mempertimbangkan hal-hal yang sesuai hukum dan peraturan serta norma dan etika yang berlaku," tambahnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved