Pilgub Kalsel 2020
Tim Paslon Gubernur Denny Indrayana Kecewa Putusan DKPP, Ini Respons Bawaslu Kalsel
DKPP jatuhi teguran keras kepada satu komisioner Bawaslu Kalsel dan 4 komisioner yang lain direhablitasi namanya terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara pemilihan gubernur dan wkail gubernur Kalimantan Selatan.
Kasus ini dengan pihak teradu adalah seluruh Komisioner Bawaslu Kalsel, berlangsung Rabu (10/2/2021).
Hasilnya, hanya Azhar Ridhanie dijatuhi sanksi teguran keras dari DKPP RI. Sementara, Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Mardiono, dan Nur Kholis Majid, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga direhabilitasi nama baiknya.
Putusan tersebut menurut salah satu tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur H Denny Indrayana dan Difriadi (H2D), yakni Zamrony, sangat mengecewakan pihakny.
• Pemecatan Evi Berujung Diberhentikannya Ketua KPU RI oleh DKPP
• Anggota DKPP RI Ingatkan KPU untuk Akomodasi Hak Media Liput Setiap Tahapan Pilkada
Menurutnya, putusan itu berbanding terbalik dengan jalannya persidangan yang diselenggarakan pada 21 Januari 2021.
"Fakta-fakta penting yang seharusnya menjadi perhatian utama DKPP, justru luput dalam pertimbangan putusan yang baru saja dibacakan," terangnya.
Disebutkan, DKPP tidak mempertimbangkan fakta terdapat dua putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalsel untuk satu laporan yang sama, yaitu laporan penggunaan tagline kampanye oleh petahana.
Versi pertama menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi. Sedangkan versi kedua menyatakan ada satu unsur yang tidak terpenuhi.
• Tak Puas Dua Gugatan Digugurkan, Denny Indrayana Kirimkan Surat Keberatan ke DKPP RI
Dengan adanya dua versi putusan saja, sambung Zamrony, sudah cukup beralasan untuk memecat seluruh komisioner Bawaslu Kalsel.
Namun, DKPP RI hanya mempertimbangkan putusan versi kedua dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seorang komisioner berdasarkan putusan versi kedua tersebut.
Dikatakannya, DKPP RI sama sekali tidak mempertimbangkan fakta adanya dua kajian itu. Seakan-akan hal demikian sama sekali tidak masalah.
Kedua, DKPP tidak mempertimbangkan fakta bahwa empat komisioner Bawaslu Kalsel yang lain tidak membaca hasil kajian sebelum memutus.
• DKPP RI Putuskan KPU Banjar Tak Bersalah
• Sidang Pelanggaran Kode Etik, Ketua Bawaslu RI Berharap Semua Pihak Tidak Berspekulasi
"Padahal, hasil kajian merupakan dokumen tertulis di mana seluruh klarifikasi dari para pihak dan ahli dituangkan. Kami merasa ada kalimat yang dipelintir seakan-akan hasil kajian tersebut belum selesai sehingga belum dapat dibaca oleh komisioner lain selain Azhar Ridhanie, sehingga hanya Azhar yang terkesan bersalah. Padahal, rapat pleno pengambilan putusan harus berdasarkan hasil kajian," urai Zamrony.
Pihaknya sangat menyayangkan fakta yang krusial luput dari perhatian DKPP.