Pilgub Kalsel 2020

Juru Bicara Tim Hukum Paslon BirinMu Minta Denny Indrayana Terima Kekalahan

Tim kuasa hukum BirinMU menilai putusan DKPP kuatkan putusan Bawaslu Kslsel tentang tidak ada pelanggaran soal bagi uang dan sarung saat Pilgub 2020.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Tangkapan layar Yutube DKPP RI
Suasana sidang pembacaan putusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (10/2/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kembali menggelar sidang terkait dengan adanya laporan pengaduan di Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.

Dan hari ini, Rabu (10/2/2021), DKPP RI menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik untuk 15 perkara. 

Dari 15 perkara itu, DKPP RI memutus perkara nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu seluruh atau lima Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan.

Berdasarkan hasil sidang tersebut, diketahui bahwa Azhar Ridhanie dijatuhi sanksi berupa teguran keras.

Tim Paslon Gubernur Denny Indrayana Kecewa Putusan DKPP, Ini Respons Bawaslu Kalsel

Bawaslu Kalsel Hormati DKPP yang Putuskan Seorang Komisioner Langgar Kode Etik

Komisioner lainnya, yakni Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Murdiono dan Nur Kholis Majid, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga direhabilitasi nama baiknya.

Dalam perkara 179, para teradu dinilai telah melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu dengan nomor registrasi 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020.

Laporan itu merupakan dugaan peristiwa membagikan sarung dan uang kepada masyarakat sebesar Rp 50.000 per orang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh calon gubernur petahana, yakni H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu).

Sedangkan pokok perkara 178, disebut teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Nomor 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020.

Anggota DKPP RI Ingatkan KPU untuk Akomodasi Hak Media Liput Setiap Tahapan Pilkada

Dua perkara ini diadukan oleh Jurkani yang memberikan kuasa kepada Muhammad Isrof Parhani.

Terkait Putusan DKPP RI No 178 dan 179, terkait Pilgub Kalsel 2020 ini, mendapat respons dari tim kuasa hukum BirinMu.

"Putusan DKPP, sesuai fungsinya, tidak menilai substansi apapun terkait laporan pengadu (paslon Deni Indrayana-Difriadi) soal tuduhan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Sahbirin Noor selaku gubernur petahana. Oleh karenanya tidak berdasar jika menghubungkan putusan DKPP dengan tuduhan pelanggaran kepada Sahbirin Noor," ujar Andi Syafrani, juru bicara tim kuasa hukum BirinMu.

Tak kalah penting juga, menurutnya, putusan DKPP RI semakin menguatkan putusan Bawaslu Kalsel soal tidak terbuktinya pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada Sahbirin Noor selaku gubernur petahana.

Tak Puas Dua Gugatan Digugurkan, Denny Indrayana Kirimkan Surat Keberatan ke DKPP RI

Andi pun berharap paslon Deni Indrayana-Difriadi bisa menerima kekalahannya pada Pilkada Kalsel 2020.

"Kami berharap saudara Deni Indrayana dapat menerima kekalahannya, sebagaimana disampaikan dalam Pakta Integritas bersama KPU saat mencalonkan diri dulu dan menyalurkan energinya untuk bersama-sama membangun Kalsel," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved