Kriminalitas Kalteng

Polda Kalteng Gulung Kelompok Penambang Emas Ilegal di Kapuas, Sita Dua Ekskavator dan Senpi Rakitan

Polda Kalteng menggulung kelompok penambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Fathurahman
Tiga tersangka penambang ilegal emas di Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas, Kalteng diamankan di Mapolda Kalteng. 

"Mereka melakukan penambangan di sebuah lahan dengan luas dua hektare yang dibeli dengan harga Rp 200 juta," ujarnya.

Salah satu pelaku, Rt , mengakui jika dia bersama rekannya telah melakukan aktivitas penambangan sejak 24 Januari 2021 dengan memperkerjakan hingga 20 orang untuk menggarap lahan yang dibeli tersebut.

"Kami amankan barang bukti dua unit ekskavator merk Kobelco PC200, mesin dongfeng, mesin kato, pipa - pipa, selang gabang dan penyaring atau asbuk," ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, alat berat berupa excavator, disewa pelaku dari Banjarmasin, Kalsel.

"Dari kegiatan yang dilakukan selama tiga hari, pelaku mengakui telah menjual sebanyak 31 gram emas kepada salah satu toko Sembako yang ada di Desa Dandang," ujarnya.

Pihaknya juga mengamankan satu pucuk Senjata api rakitan jenis revolver milik pelaku berinisial Rt.

Para pelaku dijerat Pasal 158 jo pasal 35 Undang - Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor tahun 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

(banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved