Selebrita
Nasib Penyebar Utama Video Syur Gisel dan Nobu Kini, Polisi Ungkap Fakta Baru
Kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu masih bergulir. Ini nasib penyebar video mesum eks Gading Marten.
Pengembalian berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.
Baca juga: Video Aksi Nobu di Studio Foto Memantik Doa, Ini Kata Polisi Soal Sidang Kasus Video Syur Gisel
Baca juga: Bukan Arya Saloka Atau Amanda Manopo, Pemain Ikatan Cinta ini Komentar di Postingan Cinta Brian
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menanti Penyelidikan Polisi Berkait Penyebar Pertama Video Seks Gisel yang Belum Tertangkap"