Kriminalitas Banjarmasin
VIDEO Bujangan 48 Tahun Warga Banjarmasin Utara Ini Cabuli Dua Kakak Adik Sejak Setahun Lalu
SR (48) bujangan warga Banjarmasin Utara diamankan polisi dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap korban dua kakak beradik di Banjaramasin
Penulis: Noor Masrida | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - SR (48) yang diamankan karena melakukan pencabulan dan persetubuhan pada kakak adik, S (13) dan N (11) dan mengakui perbuatannya telah dilakukan sejak 2020.
Pada press rilis yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Jum'at (19/2/2021) dari hasil pengembangan kasus, ditemukan lagi satu tersangka lain selain ayah kandung N dan S yang mencabuli kakak adik ini.
SR, warga di salah satu kelurahan Banjarmasin Utara ini sempat kabur ke Marabahan kabupaten Baritokuala selama beberapa waktu karena takut.
Pria berkepala plontos tersebut diciduk polisi di Kawasan Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin selatan, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Rekrutmen Karyawan Perusahaan Tambang di Kotabaru, Para Kades Bawa Berkas Lamaran Warga ke Dewan
Baca juga: 100 Personel Polda Kalsel Siap Donor Plasma Konvalesen, Ini Respons UDD PMI Banjarmasin
Baca juga: UPZ Al Khair dan Tim Trauma Healing di Desa Bulayak Hantakan HST, Temukan Kisah Miris Bocah SD Ini
Dipaparkan Kasat Reskrim, ibu korban (TL) yang melaporkan perbuatan bejad pria tersebut ke polisi dan dengan waktu kejadian pada Rabu 13 Januari 2021 sekitar jam 21.00 WITA.
Namun diungkapkan Alfian, dua anak ini tidak hanya dicabuli sekali saja.
Dari Februari 2020 silam, SR telah melakukan perbuatan bejadnya sebanyak 10 kali saat mengantarkan kakak adik ini menggunakan motornya.
SR, selain sebagai marbot juga diketahui sering mengajak untuk warga atau anak-anak sekitar tempat tinggalnya.
Pada S dan N inilah, ia melancarkan aksinya saat diminta mengajak, mengantar kakak adik ini ke konsumen mereka.
S dan N berjualan online yang biasa mengantarkan barang dagangannya ke konsumen dengan jasa ojek dari SR.
"SR telah melakukan pencabulan, korbannya ada dua, dan perbuatannya dilakukan di atas motornya, saat diminta mengantar korban ke alamat pemesan dagangan yang mereka jual," ujar Kompol Alfian Tri Permadi.
"Waktu itu si kakak yang duduk di depan, si adik yang di belakang. Pada saat di motor itu mereka dicabuli," tambahnya.
Tak hanya itu, SR juga akan memberikan imbalan berupa uang pada kakak adik itu pasca melakukan pencabulan. Yang duduk di belakang dibayar 10 ribu rupiah sementara yang duduk di depan 25 ribu rupiah.
Perihal si ayah S dan N yang melakukan pencabulan pada kakak adik ini, SR mengaku tidak mengetahuinya, sehingga tidak ditemukan adanya kongkalikong antar keduanya.
Terlebih, TKP pencabulan oleh ayah korban dan SR memanglah berbeda.
"Pelaku sendiri mengakui perbuatannya dan merasa bersalah," terang Kasat.
SR sendiri diketahui adalah seorang bujangan, dirinya mengaku tergiur dengan kakak adik yang sering ia antarkan menggunakan motornya.
Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)