Kriminalitas Banjarmasin
Narkoba di Kalsel, Polisi Amankan 4 Orang dan 1 Kg Sabu di Banjarmasin
Empat orang ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel di Kota Banjarmasin dan dari tangan para tersangka diamankan 1 kg lebih sabu.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan barang bukti sebanyak lebih dari 1 kilogram.
Selain barang bukti sabu sebanyak 1 kg lebih, total ada empat tersangka yang diamankan petugas dari dua giat pengungkapan pada Minggu (14/2/2021).
Pada kegiatan pengungkapan pertama, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 02.10 Wita, petugas mengamankan tersangka berinisial B (37), warga Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Tersangka B tertangkap tangan oleh petugas Polda Kalsel tersebut, diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 0,35 gram saat berada di parkiran sebuah hotel di Kota Banjarmasin.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Blender Puluhan Kilogram Sabu, Para Tersangka Ikut Menyaksikan
Baca juga: Narkoba di Kalsel, Satresnarkoba Polres Tanbu Tangkap Bandar Sabu Beserta 1 Kg Sabu
Lalu pada sekitar pukul 02.45 Wita, petugas menggeledah rumah yang dihuni tersangka B dan menemukan lagi tiga paket sabu dengan berat 83,05 gram yang disembunyikan B di belakang lemari ruang tamu.
Total petugas menyita sabu sebanyak 83,40 gram beserta 1 unit telepon genggam, 1 kotak rokok dan 1 plastik hitam sebagai barang bukti.
Sedangkan pada kegiatan pengungkapan kedua di hari yang sama, petugas mengamankan 3 tersangka.
Mereka yaitu berinisial SS (26) dan J (34) keduanya warga Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Baca juga: BNNP Kalsel Tangkap Suami Istri dan Anak, Sita 3,18 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Baca juga: BNNP Kalsel Tangkap Dua Pengedar Sabu, 5 Kg Sabu Disembunyikan di Bawah Jok Sepeda Motor
Lalu tersangka berinisial LNH (33) warga Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pada pengungkapan ini, sekitar pukul 09.30 Wita, petugas yang mendapatkan informasi bahwa SS menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu langsung bergerak mengamankan di rumahnya.
Saat digeledah, petugas mendapati dan langsung menyita narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, 1 kardus cokelat, 1 saringan udara serta 1 unit telepon genggam beserta kartu SIM nya sebagai barang bukti.
Kepada petugas, SS mengaku bahwa barang haram yang disimpannya itu berasal dari tersangka LNH dan diserahkan kepadanya melalui tersangka J.
Baca juga: Vonis Mati Terdakwa Kurir Sabu 208 kg Dianulir Jadi Seumur Hidup, Kejati Kalsel Tempuh Jalur Kasasi
Atas pengakuan SS itu, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka LNH dan J sekitar pukul 10.00 Wita di salah satu kamar hotel di Kota Banjarmasin, juga pada Minggu (14/2/2021).
Dari tersangka LNH dan J, petugas menyita pula tiga unit telepon genggam beserta kartu SIM sebagai barang bukti.