BLT BPJS
SKEMA Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1,2 Juta, Kreteria Karyawan Ini yang Berhak
Inilah skema Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1,2 Juta, Menaker menegaskan karyawan ini yang berhak
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Skema penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 Februari 2021.
Sebelumnya pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, subsidi gaji Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BSU Subsidi Gaji itu, sudah sukses tersalurkan di 2020 lalu.
Meskipun, BSU BLT BPJS di 2020 belum mencapai sepenuhnya tersalurkan kepada para pekerja atau buruh atau pun karyawan.
Baca juga: Www.depkop.go.id Daftar Bantuan UMKM, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Dapat BLT UMKM 2021
Baca juga: Inilah Daftar Penerima BLT BPJS di 2021, Subsidi Gaji alias BSU Kemnaker Cair Terbatas
Baca juga: Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Disetop, Bukan Uang ?
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilanjutkan dengan Syarat Ini, Menaker: Lihat Kondisi Ekonomi
Berikut daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi gaji Kemnaker di gelombang 2.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi gaji atau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Namun, tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS secara terbatas.
Adapun kriteria atau daftar penerima BLT BPJS ini disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah belum lama ini.
Kabar gembira ini khususnya bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2.
Sekadar diketahui, pencairan BLT BPJS 2021 ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta seperti sebelumnya.
Menurut Menaker Ida Fauziah, pencairan BLT subsidi gaji ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen.
Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).