TOPIK
BLT BPJS
-
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan alias BLT Karyawan 2021 ini bersifat terbatas. SImak kriterianya berikut ini
-
Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta bagi karyawan ternyata masih cair, tapi penerimanya terbatas
-
Soal penghentian program BLT BPJS Ketenagakerjaan alias BLT Karyawan di 2021, kembali ditegaskan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
-
Jokowi menegaskan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta dilanjutkan dan cair Maret 2021 ini.
-
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyebutkan tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS 2021, namun secara terbatas untuk yang telah terdaftar
-
Buruan lihat informasi terbaru seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1,2 Juta, kalau Anda termasuk penerima subsidi upah
-
Inilah skema Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1,2 Juta, Menaker menegaskan karyawan ini yang berhak
-
Kabar gembira ini bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS alias BSU Kemnaker gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2
-
Sejumlah fakta baru seputar BSU Kemnaker alias BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 pun terungkap. Termasuk soal pengganti BLT BPJS yang disetop
-
Pemerintah akan menghentikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Kemnaker atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.
-
Dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN tahun ini, siap-siap gigit jari.
-
Ada sejumlah hal yang jadi penyebab BLT BPJS belum cair ke rekening BRI, BCA, Mandiri, BNI, dan bank lainnya. Begini cara melaporkannya
-
Bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tapi belum mendapat BLT BPJS gelombang 2, begini cara melaporkannya. Klik bantuan.kemnaker.go.id
-
Saat ini pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga dinanti. Namun pemerintah ternyata masih belum merampungkan pencairan termin II
-
Bantuan Subsidi Upah Kemnaker atau BSU Kemnaker atau biasa juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan cair kembali. Cek www.kemnaker.go.id
-
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemnaker iniĀ cair kembali.Cek nama yang terdaftar di website www.kemnaker.go.id
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved