BLT BPJS

BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilanjutkan dengan Syarat Ini, Menaker: Lihat Kondisi Ekonomi

Pemerintah akan menghentikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Kemnaker atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Kolase Kompas.com
Ilustrasi Menaker Idah Fauziah dan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disetop tahun ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kabar Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menghentikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 bikin heboh.

Akun resmi Kemnaker seperti di Instagram pun ramai jadi sasaran warganet yang juga pekerja. Mereka ada yang mengeluhkan tak kunjung mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Kemnaker, tapi kini sudah akan disetop pemerintah.

Padahal, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, selama ini cukup dinantikan untuk meringankan beban ekonomi selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Postingan terakhir akun Kemnaker pun dipenuhi protes dan curhatan warganet.

BLT BPJS Dihentikan, Menaker Ida Fauzia: Bantuan Subsidi Upah Termin III Tak Masuk APBN 2021

BLT BPJS Gelombang II Rampung di Januari 2021, Klik bantuan.kemnaker.go.id Bila Belum Cair

khairul.anamsyah: unfollow rame2 yuk...bsu ga jadi diperpanjang

ifaa_hanif : Dari termin 1 dan 2 nggak cair pdal di notif dapat tahap 4

khankiya : Bsu di hentikan 2021....nasibmu yg belum dapat dari termin 1 dan 2

Seperti diketahui, pemerintah akan menghentikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Kementerian Tenaga Kerja atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Hal itu lantaran bantuan subsidi gaji untuk karyawan yang terdampak pandemi covid-19 tidak lagi dialokasikan dalam APBN 2021.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN tahun ini.

Namun menurut Menaker, pencairan BLT bisa saja dilanjutkan. Syaratnya tentu saja harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran negara.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida saat kunjungan kerja di Medan seperti dikutip dari Antara, Minggu 31 Januari 2021.

Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020). (Humas Kemnaker)

Beberapa waktu lalu, Ida Fauziyah juga menyampaikan belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji pada tahun ini akan berlanjut.

Hal ini dia sampaikan kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program beberapa hari sebelumnya.

Keputusan lanjut atau tidaknya BLT subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved