BLT BPJS
Penghasilan di Bawah Rp 5 Juta Dapat BLT BPJS di 2021, Cek Kepastian Pencairan Termin 2 dan 3
Saat ini pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga dinanti. Namun pemerintah ternyata masih belum merampungkan pencairan termin II
BANJARMASINPOST.CO.ID - Guna membantu masyarakat khususnya karyawan yang terdampak pandemi covid-19, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,2 juta.
Bantuan yang juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Saat ini pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga dinanti. Namun pemerintah ternyata masih belum merampungkan pencairan BSU Ketenagakerjaan termin II.
Kendati begitu Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memastikan pencairan subsidi gaji BLT BPJS Rp 1,2 juta di Januari 2021.
Baca juga: Penghasilan Pelaku UKM di Banjarmasin Tersendat Saat Terjadi Bencana Banjir
Baca juga: Tanah Bergoyang Hebat Diguncang Gempa 7,1 M, Tamu Hotel di Bitung Langsung Berhamburan Keluar
Diketahui, masih banyak karyawan yang menanti-nanti kapan pencairan BLT Karyawan termin 3 2021.
Belum ada memang pengumuman resmi pemerintah apakah BLT Karyawan ini akan diberikan kembali untuk termin 3.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada karyawan yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu masih adapula karyawan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggu-nunggu pencairan BLT BPJS termin 2 yang belum dicairkan hingga sekarang.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menuturkan pencairan BLT BPJS termin II masih bisa berlanjut di Januari.
Diketahui, belum semua karyawan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.
Pencarian BLT BPJS juga dilakukan dalam dua termin, masing-masing Rp 1,2 juta.
Rencana pencairan BLT karyawan diperpanjang ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa 29 Desember 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar bantuan subsidi gaji ( BSU ) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.
Dan untuk itu, Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.
Hal ini tentu saja merupakan kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.