Breaking News

Kriminalitas Banjar

Suami Penebas Istri Pakai Samurai Dibekuk Polisi di Gambut Kabupaten Banjar

Suami tebas istri pakai samurai di rumahnya, Jalan A Yani Km 7, Gang Berkat, Kecamatan Kertak Hanyar, ditangkap polisi di Gambut, Kabupaten Banjar.

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Alpri Widianjono
POLSEK KERTAK HANYAR
Tersangka penganiayaan terhadap istri, J (39), ditahan di Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/2/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Diduga terbakar api cemburu,  J ( 39), warga Jalan A Yani Km 7, Gang Berkat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menganiaya istrinya, NA (41).

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bermula dari pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran.

"Keduanya sempat didamaikan di Polsek Kertak Hanyar," kata Kapolsek Kertak Hanyar, Iptu Amin Hidayat, kepada Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (27/2/2021) pukul 23.40 wita. 

Namun ternyata percikan api amarah masih menyelimuti hati pelaku. Pelaku gelap mata, menampar wajah sang istri yang saat itu tengah memberi makan ayam di depan rumah.

Baca juga: Istri Memasak di Dapur, Pria Astambul Banjar Ini Beraksi Cabuli Anak Tiri di Kamar

Baca juga: Dibekuk Polisi, Pria Cintapuri Darussalam Banjar Ini Terungkap 5 Kali Setubuhi Ponakan

"Pelaku menampar wajah korban kurang lebih tiga kali dan kemudian sempat mencekik leher korban," tuturnya. 

Masih tak puas, pelaku mengayunkan samurai yang dibawanya dari dalam rumah. 

Mata tajam samurai mengenai kaki kiri korban hingga robek. Lalu, korban yang saat itu masih berada di situasi mencekam akibat keberingasan sang suami, masih bisa menyelamatkan dirinya ke dalam rumah. 

"Korban sempat lari ke dalam rumah, kemudian mengunci pintu dari dalam, lalu keluar dari pintu belakang  sambil merangkak di bawah kolong rumah korban dan korban langsung di tolong warga setempat," ungkapnya.

Baca juga: Pengeroyokan di Kebun Sawit Palmina, Korban Lapor Polres Banjar

Baca juga: Gagal Kabur Bawa Lari Motor di Martapura, Remaja Ini Dihajar Massa Lalu Diserahkan ke Polisi

Korban, lanjut Kapolsek, dilarikan warga ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk melakukan perawatan sekaligus visum. 

Selanjutnya, korban melalui kerabatnya melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya ke pihak berwajib. 

"Setelah mendapatkan laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar  mengetahui keberadaan pelaku dan menciduknya yang tengah tidur di Jalan A Yani Km 13, Gambut, Kabupaten Banjar," ujar Amin. 

Pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved