Berita Banjarbaru
Gelar Sosialisi UU, Nurliani Sebut Penting Wujudkan dan Lestarikan Koleksi Karya
Dispersip Kalsel menggugah kesadaran penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam lewat sosialisasi
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Di 2021, untuk ketiga kalinya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan akan kembali menggelar Sosialisasi UU No 13 Tahun 2018.
"Ini adalah salah satu agenda penting Dispesip Kalsel di tengah TMMD dan kegiatan lainnya," ungkap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Selatan, Dra Hj Nurliani, MAP, Kamis (4/3/2021).
Kegiatan ini akan dilaksanakan 5 hingga 6 Maret 2021 di Rattan Inn Hotel Jalan A Yani Km 5,7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Nurliani menjelaskan, sebagai pengemban tugas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan berkewajiban menggelar sosialisasi dalam rangka mewujudkan tugas untuk menghimpun karya cetak dan karya rekam yang selama ini belum terlaksana secara optimal.
Baca juga: Webinar Penyelamatan Arsip Akibat Bencana Akan Diadakan Dispersip Kalsel
Baca juga: Dukung TMMD 2021, Dispersip Kalsel Kerahkan Dua Per Tiga Armada Pusling dan Trail
Baca juga: Sepekan Ditawarkan Dispora Tala, Tiga Pihak Minati Kelola Kolam Renang Tirta Kenanga Pelaihari
"Sebab, selama ini belum tumbuhnya kesadaran dari penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat untuk menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam," imbuhnya.
Hal ini dikarenakan masih kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian hasil karya tersebut.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan bisa mencapai tujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil kekayaan budaya bangsa terutama di daerah dalam menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Dan sekaligus untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari bencana alam maupun dari perbuatan manusia," sambungnya.
Serah simpan karya cetak dan karya rekam ini haruslah menjadi bagian dari budaya yang harus diwujudkan, sehingga seluruh karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan bisa disimpan dan dilestarikan agar kedepan dinikmati oleh generasi penerusnya ataupun anak cucu.
"Semoga denga sosialisasi yang akan diselenggarakan akan lebih menyadarkan pentingnya kegiatan ini dan melestarikannya," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Berita Banjarbaru
Kepala Dispersip Kalsel Hj Nurliani Dardie
Dispersip Kalsel
Sosialisasi UU No 13 Tahun 2018.
Banjarmasinpost.co.id
KPK Soroti Pengadaan Barang Jasa, Pemprov Kalsel Diminta Tambah Pejabat Fungsional |
![]() |
---|
Perkuat Silaturahmi, PLN Kalselteng Audiensi dengan Polda |
![]() |
---|
VIDEO HUT ke-22 Banjarbaru Hanya Gelar Rapat Paripurna dan Buka Bersama |
![]() |
---|
Hari Jadi ke- 22, Kota Banjarbaru Kalsel Gelar Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Warga Luar Masuk Kalsel Harus Diskrining, Disiapkan Gratis Swab Antigen |
![]() |
---|